3 Anggota Polda Metro Jaya Diduga Aniaya-Bunuh Laskar FPI Berstatus Terlapor

  • Share

Dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI) mulai diselidiki Bareskrim Polri. Status tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga menganiaya-membunuh 4 laskar FPI adalah terlapor.

“Saya ulangi lagi penjelasan bahwa 3 anggota sudah berstatus sebagai terlapor sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM tersebut. Saat ini masih diproses,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

“Tentunya untuk seperti yang ditanyakan tadi kalau anggota berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik, saat ini proses masih berjalan,” tambah Ramadhan.

Tiga anggota Polda Metro Jaya ini untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas terlebih dulu. Hal itu disebabkan masih berjalannya pemeriksaan.

“Sementara (3 anggota Polda Metro Jaya) tidak melaksanakan tugas ya,” ujar Ramadhan kepada wartawan

Ramdhan menyebut pemberhentian anggota Polri harus melalui mekanisme. Saat ini Propam masih memproses tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut.

“Anggota diberhentikan itu harus melalui proses. Sementara ini masih dilakukan proses oleh Propam dan tentunya oleh Dittipidum,” tandas Ramadhan.

Sebelumnya, dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI) mulai diselidiki Bareskrim Polri. Total ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan berkaitan dengan hal itu.

Untuk itu, Bareskrim Polri kini menyelidiki dugaan keterlibatan tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut. Brigjen Andi mengatakan penyelidikan kasus itu didasari dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan laporan polisi atau LP berkaitan dengan hal itu sudah diterbitkan pekan lalu. Sebab, dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, empat dari enam laskar FPI masih hidup ketika dibawa dengan menggunakan mobil petugas kepolisian sebelum akhirnya dinyatakan tewas.

“(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP). Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati,” ujar Andi.

Artikel asli : detik.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *