4 Hal yang Perlu Diketahui soal Mudik Lebaran 2021 Dilarang

  • Share

Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran tahun 2021. Aturan larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Hal tersebut diumumkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. Muhadjir menerangkan pelarangan mudik tahun ini agar program vaksinasi yang sedang berjalan bisa maksimal.

“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Setidaknya ada empat hal terkait mudik yang harus diketahui. Muhadjir menegaskan, meski mudik dilarang, tapi cuti bersama tetap berlaku satu hari.

Berikut hal-hal tentang larangan mudik 2021:

Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta. Seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.

“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ucap Muhadjir.

Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Orang Indonesia!

Larangan mudik 2021 ini tak ada pengecualian. Artinya mudik benar-benar ditiadakan. Seluruh masyarakat tidak ada yang dibolehkan keluar dari tempat asal. Kecuali kondisi urgent.

“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengatakan keputusan ini merupakan hasil rapat yang telah dikonsultasikan dengan Presiden. Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021

“Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” sambungnya.

Cuti Bersama Lebaran Tetap Satu Hari, Tak Boleh Mudik

Muhadjir mengatakan meski cuti bersama tetap ada, aktivitas mudik tidak diperbolehkan. Masyarakat diimbau untuk tidak pergi keluar perbatasan kota tempat tinggal.

“Namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ujarnya.

Muhadjir mengatakan, pergerakan orang dan barang di masa Lebaran juga akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara, untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur Kementerian Agama.

“Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan organisasi keagamaan yang ada,” pungkas dia.

Kemenhub Siapkan Aturan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti larangan ini dengan menyiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021. Kemenhub akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelarangan mudik ini.

“Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19, kementerian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).

Kemenhub berkoordinasi dengan polisi guna melakukan pengawasan di lapangan. Kemenhub akan menyiapkan sejumlah langkah guna memastikan kelancaran angkutan logistik.

“Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” tutur Adita.

“Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang atau logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19,” jelasnya.

Artikel asli : detik.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *