6 Fakta di Balik Rekayasa Isu Babi Ngepet di Depok, Pelaku Tokoh Masyarakat yang Ingin Terkenal

  • Share

Kabar penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, beberapa hari lalu telah dipastikan sebagai rekayasa.

“Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

Polisi telah menetapkan seorang warga setempat, AI (44), sebagai tersangka.

Beberapa rekannya yang kemungkinan terlibat dalam merekayasa hal ini masih diproses polisi.

Berikut Kompas.com merangkum fakta-fakta yang sejauh ini diketahui soal rekayasa isu babi ngepet di Depok ini:

1. AI disebut sebagai tokoh masyarakat

Tersangka AI ditahan Polres Metro Depok karena telah membuat isu penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, yang ternyata hasil rekayasa.
Istimewa Tersangka AI ditahan Polres Metro Depok karena telah membuat isu penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, yang ternyata hasil rekayasa.

AI diketahui sebagai seorang tokoh masyarakat, khususnya dalam hal agama. Ia disebut punya majelis taklim.

“Tapi (disebut) tokoh juga tidak terlalu terkenal,” kata Imran.

2. Berawal dari keluhan kehilangan uang

Imran menyatakan bahwa rekayasa ini telah direncanakan oleh AI sejak lama.

“Berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, ada Rp 1 juta, ada Rp 2 juta. Mereka mengarang cerita dari kehilangan itu dari bulan Maret, jadi ada kurang lebih 1 bulan,” jelas Imran.

3. Motif agar jadi terpandang

Polisi menyebutkan, AI melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.

“Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya,” kata Imran.

Sementara itu, kepada wartawan, AI mengaku melakukannya bukan untuk ketenaran, melainkan untuk menuntaskan masalah kehilangan uang yang diadukan kepadanya.

“Sehingga timbullah di hati dan pikiran saya dan kami semua ini hal tersebut, agar selesai permasalahan yang ada di tempat kami,” kata AI, Kamis.

“Saya akui itu adalah salah yang sangat fatal. Ini hanya rekayasa pribadi saya sendiri, hanya untuk menyelesaikan apa yang disolusikan kepada saya,” ungkapnya.

4. Babi dipesan secara online

Babi yang bikin geger warga diamankan di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Selasa (27/4/2021).
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma Babi yang bikin geger warga diamankan di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Selasa (27/4/2021).

AI mengaku, ia membeli anak babi itu secara online seharga Rp 900.000 plus ongkos kirim seharga Rp 200.000.

Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelih itu bersama beberapa orang lainnya.

“Babinya dikirim melalui jasa pengiriman tepat pada jam 22.55. Babi itu baru datang dan dilepas di depan rumah saya,” kata AI.

“Jadi dilepas dan kami menunggu babi itu sampai datang, karena dari posisi yang dilepas sangat mudah bagi babi itu untuk jalan ke titik yang disiapkan,” lanjut AI.

5. Semuanya skenario

Imran memastikan semua kabar yang kadung tersebar selama beberapa hari terakhir adalah hasil rekayasa AI dkk.

Siapa yang membunuh dan mengubur babi itu juga sudah termasuk dalam skenario, termasuk cerita delapan orang warga bugil menangkap babi itu.

“Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan,” jelas Imran.

6. AI minta maaf, diancam penjara 10 tahun

AI meminta maaf kepada publik atas perbuatannya. Ia mengaku dirinya gelap mata.

“Saya pertama mau mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kejadian pada hari Selasa yang viral itu, babi ngepet, adalah berita hoaks atau berita bohong, berita yang kami rekayasa. Saya akui itu adalah salah yang sangat fatal dan sekali lagi atas kejadian ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya terutama untuk warga Bedahan, seluruh warga negara Indonesia,” tutur AI.

“Ini bukan pengalihan isu ataupun apa pun itu,” lanjutnya.

AI mengakui, rekayasa ini semuanya berasal dari idenya.

“Saya khilaf, saya lemah, iman saya turun sebagai manusia. Setan masuk ke dalam diri saya sehingga saya punya satu pikiran yang sangat-sangat jahat dan sangat tidak masuk akal,” kata AI lagi.

Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

AI terancam kurungan 10 tahun penjara.

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *