7 Fakta ‘Sopir Kekaisaran Sunda Nusantara’ yang Bikin Geleng Kepala

  • Share

Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport disetop polisi saat melintas di Km 3 Tol Cawang, Rabu (5/5) kemarin siang. Polisi menyetop mobil tersebut karena memasang pelat nomor pada kendaraan yang tidak lazim.

Mobil tersebut saat itu mengarah ke Bogor. Selain pengemudi, ada satu orang penumpang lainnya di dalam kendaraan warna hitam itu.

Mobil yang dikemudikan oleh Rusdi Karepesina (55) itu berpelat warna biru dengan nomor SN-45-RSD. Polisi yang menaruh kecurigaan atas pelat nomor tersebut kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa pengemudi.

Saat diperiksa polisi, Rusdi Karepesina tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan yang sah. Rusdi Karepesina justru menunjukkan STNK dan SIM yang bukan produk Polri.

“Kendaraan Mitsubishi Pajero tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Polri dan menggunakan pelat nomor SN-45-RSD,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Saat diperiksa, Rusdi Karepesina menunjukkan SIM dan STNK yang dikeluarkan ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’. Rusdi Karepesina juga memiliki identitas semacam KTP produk Kekaisaran Sunda Nusantara.

“Selanjutnya ketika dilakukan pemeriksaan kepada pengemudi, maka ditemukan berbagai kartu identitas yang dikeluarkan oleh ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, mobil tersebut juga ditempeli stiker logo ‘Kekaisaran Sunda Nusantara’. Ada tiga buah stiker ‘Kekaisaran Sunda Nusantara’ yang ditempelkan pada kendaraan tersebut.

Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara

Dari identitas yang ditemukan, Rusdi Karepesina mengaku sebagai warga ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’. Pada kartu identitasnya, Rusdi Karepesina memiliki pangkat jenderal pertama.

Dia ngakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara. Kaya Sunda Empire gitu,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal saat dihubungi detikcom, Rabu (5/5/2021).

Dari foto yang diterima detikcom, pengemudi bernama Rusdi Karepesina ini merupakan warga kelahiran Ambon. Pada kartu identitas, tercantum keterangan jabatan Rusdi Karepesina sebagai seorang jenderal pertama.

“Jenderal Pertama TKSN/ Imperial Army of Sunda Archipelago,” demikian keterangan di foto.

Seorang Pengusaha di Duren Sawit

Rusdi Karepesina merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut keterangan Arif Indra, ketua RT di tempat tinggal Rusdi menyebutkan bahwa Rusdi adalah seorang pengusaha.

“Setahu saya pengusaha, makanya punya masjid, tahunya begitu, dia punya masjid di Ambon,” kata Arif saat dihubungi detikcom, Rabu (5/5/2021)

Menurut Arif, Rusdi Karepesina adalah Kasie Keamanan di lingkungan RT tempat tinggalnya.

“Oh aktif, karena dia jadi kepala keamanan RT saya. Iya, jadi seksi keamanan di pegang beliau,” katanya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Rusdi hanya menunjukkan SIM dan STNK yang diakui dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara saat diperiksa polisi. Rusdi mengklaim surat-surat itu sah.
Klaim SIM Sah-Berlaku Internasional

“Kalau menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut kerajaan nusantara,” kata Sambodo di Gedung Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Dari foto STNK dan SIM milik Rusdi yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara, tertulis keterangan surat tersebut berlaku seumur hidup. Bahkan tertera pula keterangan bahwa SIM itu bisa digunakan secara internasional.

“Surat Kelayakan Mengemudi (SKM). Berlaku Selama Seumur Hidup, Dan Berlaku Secara Internasional,” demikian keterangan pada ‘SIM’ tersebut.

Polisi telah melakukan cek fisik kendaraan. Hasil pengecekan, mobil Pajero Sport tersebut terdaftar di Polda metro Jaya.Pelat Asli B-8462-BP

“Kalau nomornya aslinya itu setelah kita teliti adalah B-8462-BP,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Asal Usul Kendaraan

Polisi mengungkap asal-usul mobil Pajero Sport yang dikemudikan Rusdi Karepesina. Rusdi diketahui merupakan pemegang kendaraan tangan kedua.

Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan mobil tersebut telah berpindah tangan kepada Rusdi. Pemilik pertama kendaraan tersebut adalah seseorang berinisial S.

“(Mobilnya) sudah dibeli yang bersangkutan yang membawa mobil tadi cuman belum dibalik nama,” kata Akmal.

Ditilang

Polisi menilang Rusdi Karepesina atas pelanggaran lalu lintas. Selain tidak bisa menunjukkan STNK, Rusdi Karepesian juga tidak memiliki SIM.

Kombes Sambodo mengatakan, Rusdi Karepesina telah melanggar Pasal 280 dan 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu intas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kedua-duanya (Pasal 280 dan 288 UULAJ yang dilanggar Rusdi) dengan ancaman 2 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu,” ujar Sambodo, Rabu (5/5/20).

Pasal 280 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Pasal 288 berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK dan SYCK Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

‘Kekaisaran Sunda Nusantara’ Didalami Polisi

Apa sebenarnya Kekaisaran Sunda Nusantara dan bagaimana bisa terbentuk, belum terjawab. Polisi akan mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Rusdi Karepesina ini.

“Tentu apa dan siapa, mengapa dirinya ada di organisasi ini nanti akan didalami lagi. Tapi yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia jenderal bintang dua,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Sambodo mengatakan pihaknya kini berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan Rusdi soal Kekaisaran Sunda Nusantara. Rusdi diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya soal Kekaisaran Sunda Nusantara ini.

Artikel asli : detik.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *