75 Pegawai KPK Diperintahkan Lepas Perkara yang Ditanganinya, Hanya Boleh Bekerja Sesuai Arahan Atasan

  • Share

Surat Keputusan (SK) lengkap dengan kop dan tanda tangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tersebar di kalangan media, Selasa (11/5/2021) kemarin.

Isinya tentang pembebasan tugas 75 pegawai lembaga antirasuah itu yang tak lolos menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK sendiri adalah syarat yang harus dijalani para pegawai KPK untuk alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun demikian, sepekan kebelakang tes ini memicu banyak kontroversi.

Pasalnya, isi soal dianggap terlalu tendensius dan mengarah pada masalah pribadi, kebebasan berpikir dan agama.

TWK bahkan dianggap berpotensi memicu perpecahan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, TWK juga disebut tidak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos.

Penyebabnya ketentuan tes itu tidak tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ditambah putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan itu yang menyebut bahwa alih status kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak para pegawainya.

Pasca terbitnya surat pembebasan tugas yang bertanggal 7 Mei 2021 itu, 75 pegawai dibebastugaskan. Berikut rangkumannya:

1. Tak lagi bisa lakukan tugasnya

Ketua Wadah Kepegawaian KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pasca diterbitkannya surat pemberhentian tugas itu, penyelidik dan penyidik KPK yang tak lolos tidak bisa lagi menjalankan tugasnya.

Dikonfirmasi Kompas.com, Selasa, Yudi mengatakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus diberikan pada atasan penyelidik dan penyidik yang tak lolos tes tersebut.

“Benar bahwa SK dari Ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya langsung,” jelas Yudi.

Yudi juga mengatakan bahwa pegawai KPK akan segera melakukan konsolidasi atas SK itu.

Sebab keputusan MK menegaskan bahwa alihfungsi kepegawaian tak boleh mengganggu hak pegawai KPK.

“Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK menjadi ASN,” terang dia.

“Dan ketua KPK harus mematuhi itu,” pungkas Yudi.

2. Bantah nonaktifkan pegawai tak lolos TWK

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim tak ada pegawai yang dinonaktifkan karena tak lolos TWK.

Namun, lanjut Ali, 75 pegawai yang tak lolos itu bekerja sesuai arahan dari atasannya masing-masing.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih berlaku,” sebut Ali.

“Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk,” sambungnya.

Ali juga menerangkan bahwa keputusan yang tertuang dalam SK itu sesuai dengan rapat bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan pejabat struktural pada 5 Mei 2021.

Penyerahan tugas kepada para atasan masing-masing pegawai yang tak lolos disebut Ali semata-mata untuk menjamin efektivitas kerja di KPK.

“Agar tidak terkendala dan menghindari permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan,” kata dia.

3. Firli Bahuri dinilai sewenang-wenang

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai SK yang pembebasan tugas yang ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri merupakan tindakan yang sewenang-wenang.

“Isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang,” ucapnya.

Semestinya, sambung Novel, isi surat yang beredar hanya berisi pemberitahuan tentang hasil asesmen TWK.

Tindakan Firli menurut Novel harus menjadi catatan karena akibat tindakannya itu para penyidik dan penyelidik tidak bisa menjalankan tugasnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, tindakan Firli menurut Novel semakin menunjukan adanya tindakan menyingkirkan pegawai yang berintegritas.

“Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara,” pungkas Novel.

Ada 4 poin yang menjadi isi dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai yang tidak memnuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN:

  1. Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
  2. Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
  3. Menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *