Terancam Hukuman Mati, Nani Kirim Sate Beracun karena Sakit Hati Target Menikah dengan Orang Lain

  • Share

Pengirim sate ayam yang mengandung racun bernama Nani Apriliani Nurjaman (25) atau NA alias Tika, beralamat KTP di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Motif pelaku karena sakit hati.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata targetnya, yakni T, menikah dengan orang lain.

Sempat beredar kabar bahwa target kiriman, yakni T, merupakan polisi. Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

“Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri,” kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021)


Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika. Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya. Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau dagang-el.

Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida. Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).

Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *