Muazin di sebuah masjid di Oer-Erkenschwick diizinkan untuk terus mengumandangkan azan.
Keputusan itu diambil pengadilan yang lebih tinggi dari pengadilan sebelumnya.
Seperti diketahui, pengadilan pertama sempat melarang masjid tersebut mengumandangkan azan.
Dilansir dari DW Indonesia, pengadilan di Münster, Jerman mengizinkan masjid di Oer-Erkenschwick kembali menyuarakan azan, Rabu (23/9/2020).
Keputusan itu diambil oleh pengadilan lebih tinggi dari pengadilan sebelumnya yang mengabulkan sebuah gugatan atas kasus di Kota Oer-Erkenschwick, negara bagian Nordrhein-Westfallen.
“Setiap masyarakat harus menerima bahwa kita harus memahami orang lain dalam menjalankan keyakinan mereka,” kata hakim ketua Annette Kleinschnittger.
Keputusan pengadilan sebelumnya telah memerintahkan masjid untuk menghentikan azan pada tahun 2018, setelah pasangan Kristen yang tinggal sekitar satu kilometer dari masjid, mengajukan keluhan.
Argumentasi yang disampaikan penggugat mengutip undang-undang kebebasan beragama negatif, mengenai hak untuk terhindar dari ekspresi keyakinan lainnya.
Namun pengadilan di Münster menemukan bagian dari undang-undang tentang kebebasan beragama tersebut, bahwa yang dimaksudkan bukan seperti yang disampaikan penggugat.
Menurut pengadilan inti dari undang-undang itu adalah berusaha melindungi individu dari pemaksaan untuk untuk terlibat dalam ritual keagamaan yang bertentangan dengan kehendak mereka.