Instruksi Mendikbud, Jika Murid dan Guru Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Segera Lapor ke Sekolah

  • Share

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta peserta didik maupun tenaga pendidik yang belum mendapatkan kuota internet agar segera melapor ke sekolah.

“Silahkan lapor ke sekolah atau ke kepala sekolah jika belum mendapatkan kuota internet,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, dilansir dari ANTARA, Senin (28/9/2020).

Jumeri berharap para murid maupun guru yang belum mendapatkan kuota internet agar tidak kecewa. Sebab, kuota tersebut akan tetap diberikan.

Pemberian bantuan kuota internet tersebut tidak hanya diberikan kepada siswa dari sekolah negeri. Tetapi juga swasta.

Syaratnya siswa tersebut harus terdaftar di Dapodik.

Begitu juga jika ada yang mengganti nomor maupun gawai yang rusak, mereka diminta untuk melapor ke sekolah karena setiap bulan ada pemutakhiran data.

Mulai September 2020, setiap peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *