Amnesty International: Pemaksaan Vaksinasi dengan Ancaman Pidana Termasuk Pelanggaran HAM

  • Share

Pro kontra adanya ancaman pidana bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19 terus mengapung. Amnesty International pun angkat bicara dan mengganggap ancaman pidana itu masuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Ari Pramuditya, seorang peneliti dari Amnesty International berpendapat, setiap orang berhak untuk memberikan persetujuan dan tanpa paksaan sedikit pun dalam program vaksinasi.

“Pemerintah wajib mengupayakan proses vaksinasi dilakukan secara sukarela,” tegas Ari seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Tak hanya itu, Ari menyebut pemaksaan vaksinasi dengan ancaman pidana pemenjaraan dan denda merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM.

Menurutnya, dalam hal tertentu pemerintah dapat membuat vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan. Misalnya untuk pendidikan atau penggunaan kendaraan umum sebagai langkah khusus pencegahan Covid-19

Namun, Ari menekankan, kebijakan tersebut harus sesuai dengan hukum dan standar internasional mengenai HAM.

Dia menyebut Amnesty International pun menentang keras pendekatan pidana, terutama hukuman penjara, terhadap orang-orang yang menolak vaksinasi.

Ari mengungkapkan, daripada menakuti masyarakat dengan sanksi pidana juga menolak divaksin, sebaiknya pemerintah lebih fokus menyebarkan informasi yang transparan, lengkap, dan akurat terkait vaksin.

“Manfaat ilmiah dari vaksin harus dijelaskan dan disebarkan dengan cara yang dapat dimengerti oleh semua orang, dalam bahasa yang mereka pahami dan format yang dapat mereka akses, guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap vaksin,” tutur Ari.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *