Antar Jenazah, Sopir Ambulans Ini Dianiaya Warga Dituduh Mengcovidkan Pasien Meninggal

  • Share
Antar Jenazah, Sopir Ambulans Ini Dianiaya Warga Dituduh Mengcovidkan Pasien Meninggal

Seorang sopir ambulans dianiaya saat mengantarkan mayat pasien Covid-19.

Sopir ambulans itu dianiaya karena dituding sudah mengcovidkan pasien wafat tersebut.

Tidak terima atas tindakan yang diterimanya, pengemudi ambulans itu selanjutnya melapor ke polisi.

Petugas kepolisian sudah tangkap dua masyarakat Dusun Sukarapih, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dalam kasus penindasan itu.

Kapolsek Cibingbin, Iptu Asep Alamsyah benarkan terkair penangkapan dua masyarakat itu atas kasus penindasan pada sopir ambulans.

“Iya, baru saja tadi magrib, kami tangkap dua masyarakat yang diduga lakukan kekerasan pada pengemudi ambulans rumah sakit umum,” kata Asep ke TribunJabar.id, Selasa (29/6/2021).

Rangkaian peristiwa

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban namanya Madhari (52) bersama partnernya mengantarkan mayat yang wafat karena Covid-19 ke Dusun Sukarapih, Kecamatan Cibeureum.

Dijumpai, korban sebagai pengemudi ambulans mayat di RSUD 45 Kuningan.

“Di saat korban menanti dalam mobil, mendadak aktor DW (57) tiba ke arah korban dan memukul korban dengan memakai tangan kanannya sekitar 1x dan berkenaan pelipis mata korban,” kata Danu dikutip TribunJabar.id.

Selanjutnya, Danu menerangkan, mayat yang dibawa korban sebagai sepupu dari pelaku.

Aktor tidak terima sepupunya disebutkan wafat karena Covid-19, hingga dia emosi dan ngotot memukul korban.

“Namun, aktor tidak terima mayat sepupunya disebutkan wafat karena Covid-19.”

“Walau sebenarnya hasil pengecekan dari pihak rumah sakit mengatakan jika mayat itu wafat karena terkena Covid-19.”

“Namun, di saat peristiwa korban memanglah tidak bawa surat keterangan kematian dan surat keterangan terkena Covid-19,” terang Danu.

Respon pihak RS

Saat itu, Direktur RSUD 45 Kuningan , dr Deki Saefullah menerangkan urutan singkat penindasan sopir ambulans itu.

Deki menjelaskan, petugas ambulans itu dituding sudah mengcovidkan pasien meninggal.

Peristiwa itu terjadi saat pengemudi mengantarkan mayat pasien Covid-19 ke rumah duka keluarga yang meninggal.

“Ya, info kami terima. Pengemudi kami dituding mengcovidkan warga meninggal itu. ”

“Walau sebenarnya, itu betul meninggal Covid-19 sebelumnya setelah mendapatkan perawatan medis dan pasien meninggal itu mempunyai penyakit paru-paru,” tutur Deki.

Ada kejadian itu, lanjut Deki membuat benar-benar sedih dengan sikap masyarakat pada team klinis saat lakukan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

“Kami benar-benar sedih, terang kami di sini lagi usaha keras lakukan penanganan pasien Covid-19, justru ada masyarakat melakukan tindak tidak terpuji pada team medis,” bebernya.

Untuk bertanggung jawab tindakannya, pelaku sekarang harus mendekap di tahanan Polres Kuningan.

“Pelaku telah diamankan dan dikenai Pasal 351 KUHP dengan sanksi hukuman maksimum lima tahun,” kata Danu.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *