Awas Hari Ini Pelanggar Lalu Lintas akan Mulai Ditilang. Berikut 15 Pelanggaran yang Akan Jadi Sasaran Tilang

  • Share

Hari ini, Senin 20 Juli 2020, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menindak para pelanggar aturan berlalu lintas di wilayah Ibu Kota

Polda Metro Jaya sudah menyiapkan ribuan personel yang tergabung dalam beberapa satuan kerja dan siap menindak para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. ”Kita fokus ke-15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Ia menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemetaan kawasan rawan pelanggaran. Sehingga hari ini, anggota sudah siap disebar ke lokasi-lokasi tersebut. ”Anggota sudah siap dan kami harap masyarakat juga bisa lebih tertib berlalu lintas bila tidak ingin ditilang,” kata Sambodo.

Sementara terkait dengan Operasi Patuh Jaya 2020, Sambodo menuturkan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. “Ia, operasi tetap tanggal 23,” katanya sambil menegaskan bahwa penindakan akan dimulai pada pagi hari dan dilakukan sepanjang hari.

Berikut 15 jenis pelanggaran yang akan jadi sasaran tilang:

1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar

3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway

5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan

Artikel Asli : minews.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *