Baca Grup Whatsapp KAMI, Polisi: Penjarahan Toko China, Bom Molotov, Hingga Buat Skenario Seperti 98

  • Share

Malam sebelum aksi demo penolakan UU Cipta Kerja 13 Oktober 2020, sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi.

Setidaknya ada delapan anggota KAMI yang diciduk polisi.

Ada sejumlah nama penting yang ikut ditangkap polisi kala itu, ialah Sekretaris Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, dan dua deklarator KAMI M. Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Syahganda Nainggolan ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020) malam.

“Iya benar ada penangkapan,” kata Irjen Argo Yuwono, Selasa (13/10/2020).

Penangkapan ini diduga, dilakukan karena cuitan Syahganda Nainggolan dalam akun Twitternya terkait Omnibus Law.

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan.
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. RRI/istimewa

Argo belum bisa merinci detail dari penangkapan tersebut.

Nantinya hasil kasus ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers, yang direncanakan akan dilakukan hari ini.

Sementara itu, dikutip Zonajakarta.com dari PMJNews, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) langsung melakukan pengamanan kepada petinggi kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Sebanyak 8 orang sudah diamankan di lokasi berbeda.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan seluruhya ada delapan orang anggota KAMI yang ditangkap.

Awi mengatakan, mereka ada diamankan di Medan dan Jakarta.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono. Foto: Anto SP
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono. Foto: Anto SP

“KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. KAMI Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin,” tulis keterangan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020) yang diterima pmjnews.com.
Ia juga mengatakan, perihal penangkapan dan pengamanan 8 orang itu akan diberikan keterangannya ke publik.

“Kita akan beri keterangan siang ini ya,” tandas Awi.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber.
Pendiri KAMI Syahganda Nainggolan diduga melakukan penyebaran informasi sesat atau hoax yang meresahkan publik.

Penyebaran melalui akun twitter miliknya @syahganda.

Dikutip Zonajakarta.com dari RRI, Mabes Polri menemukan adanya skenario membuat kerusuhan seperti 1998 pada aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Medan.

“Temuan ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dalam grup WhatsApp Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono  di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo Yuwono menyebut keempat tersangka itu adalah KA, JG, NZ, WRB. Mereka dijerat pasal ujaran kebencian dalam UU ITE dan Pasal 160 KUHP.
Argo mengungkap bahwa empat tersangka itu bergabung dalam grup yang sama, KAMI Medan. Dia sekaligus menjadi admin grup KAMI Medan.

“Dia (JG) menyampaikan ‘batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran,’ dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan ‘buat skenario seperti 1998. Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah’,” kata Argo.

Selain menyimpan bukti percakapan di WhatsApp KAMI Medan, Argo menyatakan bahwa polisi juga mendapatkan bukti lain seperti bom molotov dan pylox.

Artikel asli : pikiran-rakyat.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *