Berikut Informasi Terbaru Tentang Pendaftaran CPNS 2021 dari Kementerian PANRB

berikut informasi terbaru tentang pendaftaran cpns 2021 dari kementerian panrb
berikut informasi terbaru tentang pendaftaran cpns 2021 dari kementerian panrb

Kuota formasi keperluan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 sudah ditetapkan pemerintahan. Berdasar hasil up-date per 13 Juni, kuota formasi CASN 2021 ialah 707.622.

Menurut Plt. Pendamping Deputi Bagian Rencana dan Penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, formasi terbesar ditujukan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 531.076, selanjutnya PPPK Non-Guru sekitar 20.960, dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sekitar 80.961 formasi.

Tetapi, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan kapan registrasi CPNS 2021 dan CPPPK 2021 akan dilaksanakan. Karena menurut Katmoko nanti informasi registrasi CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2021 akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan menimbang persiapan secara tehnis dari Team Eksekutor di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan panitia penyeleksian lembaga masing-masing.

Sementara, penerapan penyeleksian PPPK Guru pada Institusi Daerah akan diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tehnologi (Kemendikbudristek) dengan bekerjasama dan dilaksanakan pemantauan oleh Panselnas.

Berkaitan penyelenggaraan penyeleksian CASN ini, Kementerian PANRB sudah mengeluarkan tiga ketentuan yakni Ketentuan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Penyediaan PNS, PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 mengenai Penyediaan PPPK untuk Kedudukan Fungsional Guru pada Lembaga Wilayah Tahun 2021, dan PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 mengenai Penyediaan PPPK untuk Kedudukan Fungsional (JF).

Katmoko sampaikan, pada tahun 2021 penyediaan PNS dan PPPK JF dapat dituruti oleh lembaga pusat dan wilayah. Sementara penyediaan PPPK JF Guru ditujukan khusus untuk lembaga wilayah.

“Khusus untuk PermenPANRB 28 sifatnya ialah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB 27 dan 29 diharap dapat multiyear,” katanya merilis situs Setkab.

Penyediaan CPNS 2021, bolehkan daftar lebih dari 1 formasi?

Pada registrasi CPNS 2021 ini, pemerintahan kembali memutuskan keperluan PNS jadi dua, yakni formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus didistribusikan untuk Putra/Putri Alumnus Terbaik Berpredikat Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Selanjutnya Katmoko menjelaskan, pada tahun ini karena recruitment CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dikerjakan bertepatan, hingga kekuatan jumlah pendaftarnya lumayan besar. Oleh karenanya, calon pelamar diharuskan cuman dapat mendaftarkan pada 1 lembaga, 1 tipe keperluan, dan 1 kedudukan di tahun bujet yang serupa.

“Jadi beberapa peserta harus menimbang baik semenjak awalnya apa yang ingin ia lamar, karena pada konsepnya tidak dapat kembali menukarnya saat telah memutuskan pelamaran di suatu tempat,” tegasnya.

Untuk pelamar formasi Cumlaude, harus mempunyai tingkatan pengajaran minimum Sarjana, tidak terhitung Diploma IV (D4). Katmoko memperjelas, ini perlu diperhatian ingat pada tahun lalu masih ada beberapa kesalahan yang membagikan formasi ini untuk D4.

Sementara untuk Penyandang Disabilitas, Katmoko menjelaskan jika Penyandang Disabilitas dapat melamar di formasi umum atau formasi khusus yang lain selainnya Formasi Penyandang Disabilitas.

“Diberi peluang selebar-luasnya jika memang mempunyai kwalifikasi, kapabilitas dan sesuai syarat kedudukan,” katanya.

Tahap penyeleksian CPNS 2021

Saat itu , nanti untuk recruitment CPNS terdiri dari 3 tingkatan penyeleksian, yakni Penyeleksian Administrasi, Penyeleksian Kapabilitas Dasar (SKD), dan Penyeleksian Kapabilitas Sektor (SKB) CPNS. SKD dan SKB akan memakai mekanisme Komputer Assisted Tes (CAT) BKN.

Selanjutnya Katmoko mengingati, pelamar yang memundurkan diri sesudah dipastikan lulus tahapan akhir penyeleksian dan sudah mendapatkan kesepakatan Nomor Induk Karyawan (NIP) dari Kepala BKN, maka diberi ancaman jangan melamar pada akseptasi ASN untuk 1 masa selanjutnya.

“Demikian pula yang telah melamar dan lulus tahun kemarin tetapi memundurkan diri, karena itu yang berkaitan tidak dapat melamar pada tahun ini,” tegasnya.

Ketetapan umum daftar CPNS 2021

Adapun ketetapan umum untuk pelamar CPNS ialah seperti berikut:

1. Tiap Masyarakat Negara Indonesia (WNI) bisa melamar jadi CPNS dengan batasan umur terendah 18 tahun dan tertinggi 35 tahun di saat melamar;

2. Kedudukan CPNS yang bisa dilamar dengan batasan umur tertinggi 40 tahun saat pelamaran:
– Dokter dan Dokter Gigi, dengan kwalifikasi pengajaran Dokter Specialist dan Dokter Gigi Spesialis;
– Dokter Pengajar Klinis; dan
– Dosen, Periset, dan Perekayasa, dengan kwalifikasi pengajaran Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

4. Pelamar tak pernah diberhentikan:
– dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
– dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
– dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
– tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

6. Pelamar tidak jadi anggota/pengurus parpol (partai politik) atau turut serta politik praktis;

7. Pelamar mempunyai kwalifikasi pengajaran sesuai syarat kedudukan;

8. Pelamar sehat rohani dan jasmani sesuai syarat kedudukan yang dilamar; dan

9. Pelamar siap ditaruh di semua daerah NKRI atau negara yang lain ditetapkan oleh lembaga pemerintahan.

Penyediaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF)

Katmoko sampaikan, ketentuan yang tercantum pada PermenPANRB Nomor 29/2021 mengenai Penyediaan PPPK untuk Kedudukan Fungsional berlaku untuk semuanya JF, terkecuali untuk JF Guru di wilayah.

Berlainan dengan penyeleksian CPNS, pada penyeleksian PPPK JF, penyandang disabilitas tidak disiapkan formasi khusus. Calon pelamar yang disebut penyandang disabilitas bisa mendaftarkan pada semua formasi yang ada.

Pelamaran penyeleksian PPPK JF akan dilaksanakan secara online lewat portal SSCASN dan dibarengi dengan proses penguploadan document syarat secara electronic. Dalam penyeleksian PPPK JF cuman ada dua tingkatan, yakni Penyeleksian Administrasi dan Penyeleksian Kapabilitas.

Penyeleksian Kapabilitas dilaksanakan untuk memandang kecocokan kapabilitas managerial, kapabilitas tehnis, dan kapabilitas sosial kultural yang dipunyai oleh pelamar dengan standard kapabilitas kedudukan. Masih juga dalam serangkaian yang serupa, diteruskan dengan interviu dengan sistem CAT.

Ketetapan umum daftar PPPK 2021

Adapun ketetapan umum untuk pelamar PPPK JF ialah seperti berikut:

1. Tiap WNI bisa melamar jadi PPPK dengan ketetapan seperti berikut:
a. Umur terendah 20 tahun dan tertinggi satu tahun saat sebelum batasan umur tertentu pada kedudukan yang bakal dilamar;
b. Tak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih;
c. Tak pernah dihentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau mungkin tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau karyawan swasta;
d. Tidak jadi anggota/pengurus partai politik atau turut serta politik praktis;
e. Mempunyai kwalifikasi pengajaran sesuai syarat kedudukan;
f. Mempunyai kapabilitas ditunjukkan dengan sertifikasi ketrampilan atau ketrampilan tertentu yang berlaku;
g. Sehat rohani dan jasmani sesuai syarat kedudukan yang dilamar;
h. Syarat lain sama sesuai keperluan kedudukan yang diputuskan oleh Petinggi Pembimbing Kepegawaian (PPK); dan
i. Calon pelamar cuman bisa mendaftarkan pada 1 lembaga dan 1 formasi kedudukan.

2. Syarat minimum tiga tahun eksper di sektor kerja yang berkaitan dengan kedudukan fungsional yang dilamar:
– Ditunjukkan dengan surat info yang diberi tanda tangan oleh minimum Kedudukan Tinggi Pratama yang bekerja di lembaga pemerintahan atau minimum Direktur/Kepala Seksi yang mengepalai bidang SDM/HRD di perusahaan swasta/instansi swadaya non pemerintahan/yayasan; dan
– Jangan berlawanan dengan mekanisme merit.

Penyediaan PPPK untuk JF Guru

Katmoko sampaikan, PermenPANRB Nomor 28/2021 mengenai Penyediaan PPPK untuk JF Guru pada Lembaga Wilayah Tahun 2021 ditujukan khusus untuk beberapa guru di lembaga wilayah.

Peserta yang memiliki hak untuk mendaftarkan pada penyeleksian PPPK Guru Tahun 2021 ialah seperti berikut:
1. Tenaga Honorer K2 (THK-II) sama sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru non-ASN yang aktif mengajarkan di sekolah negeri di bawah wewenang pemda dan tercatat sebagai guru di Data Dasar Pengajaran (Dapodik) Kemendikbudristek;
3. Guru Swasta yang aktif mengajarkan di sekolah swasta dan tercatat sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan
4. Alumnus Pengajaran Karier Guru (PPG) yang belum jadi guru dan tercatat di Database Alumnus Pengajaran Karier Guru Kemendikbudristek.

Katmok menambah, Penyeleksian Kapabilitas PPPK untuk JF Guru memakai mekanisme CAT-Ujian Nasional Berbasiskan Computer (UNBK) Kemendikbudristek, bukan CAT BKN. Tingkatan penyeleksian PPPK Guru terbagi dalam Penyeleksian Administrasi dan Penyeleksian Kapabilitas. Penyeleksian Kapabilitas akan dikerjakan sekitar tiga gelombang.

Peserta yang dapat ikuti Penyeleksian Kapabilitas I cuman THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri. Penyeleksian Kapabilitas II, bisa dituruti oleh peserta yang tidak lulus pada Penyeleksian Kapabilitas I, ditambahkan Guru Swasta dan Alumnus PPG.

“Sementara Penyeleksian Kapabilitas III bisa dituruti oleh peserta yang tidak lulus di Penyeleksian Kapabilitas II,” tandas Katmoko.

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *