BLT Rp 300 Ribu, PKH, BPNT Cair Bulan Juni 2021, Ini Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Simak cara cek penerima BLT Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT.

Bantuan tersebut akan cair pada bulan Juni 2021 ini.

Siapkan dokumen yang diperlukan, kemudian login cekbansos.kemensos.go.id.

Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan tiga bantuan sosial (bansos) yang akan cair pada Juni 2021, yaitu BLT Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari Tribunnews LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima BLT Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Cair Bulan Juni 2021, untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Di laman itu, masyarakat dapat mengetahui, apakah terdaftar sebagai penerima BLT Rp 300 ribu, PKH, BPNT, atau malah dua di antaranya.

Juga status keterangan pada bantuan itu, apakah sudah disalurkan atau belum lengkap dengan usia penerima.

Namun dari penelusuran Tribunnews.com hingga berita ini diturunkan, Juni (1/6/2021), data dalam laman cekbansos.kemensos.go.id masih berdasarkan bulan April 2021.

Sehingga patut ditunggu untuk data penerima bansos dari Kemensos bulan Juni 2021.

Berikut cara cek penerima PKH, BPNT, dan BLT Rp 300 ribu dari Kemensos pada Juni 2021:

– Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini

– Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

– Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

– Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode.

– Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

– Lalu klik tombol cari data

Note:
Sistem akan mencocokan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami

Halaman website cekbansos.kemensos.go.id
Halaman website cekbansos.kemensos.go.id (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) yang bersangkutan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT.

Penjelasan Bansos dari Kemensos

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:

a. Kriteria komponen kesehatan

– Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

– Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

b. Kriteria komponen pendidikan

– Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat

– Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat

– Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat

– Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

– Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

– Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

– Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000

– Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000

– Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000

– Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000

– Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000

– Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000

– Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Sementara itu, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.

Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.

Bantuan ini cair sebulan sekali dan diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan.

Misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.

Sementara BLT Rp 300 ribu alias BST Rp 300 ribu adalah bantuan yang diberikan pada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini menyasar masyarakat yang tidak menerima bantuan PKH dan BPNT.

Sebelumnya, bantuan ini dihentikan pada April 2021, tapi ternyata diperpanjang hingga Mei dan Juni 2021.

Dengan demikian, Juni menjadi bulan terakhir pencairan bantuan yang diterima setiap bulan ini.

Bagi Anda yang pernah menerima BLT Rp 300 ribu, masih ada harapan untuk kembali menerima bantuan ini.

Artikel asli : tribunnews.com

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *