Kepala BPOM Penny K Lukito membuka suara masalah Ivermectin disebutkan telah berijin untuk obat therapy COVID-19. Dipertegas, sampai sekarang ijin beredar dari BPOM untuk Ivermectin sebagai obat cacing.
“Ijin beredar sebagai obat cacing, dan ini obatnya ialah obat dengan bahan kimia ya, tetapi bahan kimia yang ada efeknya,” tegas Penny dalam tayangan langsung Selasa (22/6/2021).
Walau pemakaian Ivermectin untuk COVID-19 telah ramai di sejumlah negara, Penny memperjelas masih tetap memerlukan support ilmiah selanjutnya untuk pada akhirnya turut dipakai sebagai therapy COVID-19 di Indonesia, dalam masalah ini tes medis. Ditambah Ivermectin memiliki kandungan bahan kimia keras yang dapat memunculkan bermacam efek.
Ivermectin Obat Cacing
“Memang diketemukan ada tanda-tanda ini menolong pengobatan. Tetapi tidak dapat digolongkan sebagai obat COVID-19 tentu saja,” lanjut Penny.