Pemerintah mengumumkan akan mengeluarkan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang gaji, THR, gaji ke-13 ASN, TNI Polri dan pensiunan.
Namun, besaran gaji ke-13 dan THR tahun ini tidak penuh.
“THR dan gaji ke-13 bagi ASN baik PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan tahun ini sama seperti tahun 2020,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam kanal YouTube Kemenkeu, Kamis (29/4).
Sama seperti tahun lalu, lanjutnya, THR serta gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR serta gaji ke-13 seperti tahun-tahun sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19).