Pemerintah mengumumkan akan mengeluarkan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang gaji, THR, gaji ke-13 ASN, TNI Polri dan pensiunan.
Namun, besaran gaji ke-13 dan THR tahun ini tidak penuh.
“THR dan gaji ke-13 bagi ASN baik PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan tahun ini sama seperti tahun 2020,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam kanal YouTube Kemenkeu, Kamis (29/4).
Sama seperti tahun lalu, lanjutnya, THR serta gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR serta gaji ke-13 seperti tahun-tahun sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19).
Sri Mulyani menegaskan pemberian THR dan gaji ke-13 di tengah situasi pandemi, mencerminkan keberpihakan pemerintah bagi penanganan Covid-19 sekaligus melakukan pemulihan ekonomi.
“Dengan gaji ke-13 dan THR diharapkan bisa meningkatkan daya konsumsi masyarakat yang nantinya bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” tegas dia.
Mengenai kapan pencairannya, Sri Mulyani mengungkapkan untuk penyaluran THR dilakukan mulai H-10 sampai dengan H-5 sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 dilaksanakan pada Juni.
“Akan diterbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan dipakai untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” pungkas Sri Mulyani.
Artikel asli : jpnn.com