Bu Sri Umumkan Gaji ke-13 dan THR 2021 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Mohon Bersabar

  • Share

Pemerintah mengumumkan akan mengeluarkan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang gaji, THR, gaji ke-13 ASN, TNI Polri dan pensiunan.

Namun, besaran gaji ke-13 dan THR tahun ini tidak penuh.

“THR dan gaji ke-13 bagi ASN baik PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan tahun ini sama seperti tahun 2020,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam kanal YouTube Kemenkeu, Kamis (29/4).

Sama seperti tahun lalu, lanjutnya, THR serta gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR serta gaji ke-13 seperti tahun-tahun sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19).

Sri Mulyani menegaskan pemberian THR dan gaji ke-13 di tengah situasi pandemi, mencerminkan keberpihakan pemerintah bagi penanganan Covid-19 sekaligus melakukan pemulihan ekonomi.

“Dengan gaji ke-13 dan THR diharapkan bisa meningkatkan daya konsumsi masyarakat yang nantinya bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” tegas dia.

Mengenai kapan pencairannya, Sri Mulyani mengungkapkan untuk penyaluran THR dilakukan mulai H-10 sampai dengan H-5 sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 dilaksanakan pada Juni.

“Akan diterbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan dipakai untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” pungkas Sri Mulyani.

Artikel asli : jpnn.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *