Asyik bulan Mei 2021 dan habis Lebaran ada lima bantuan cair, siapkan e-KTP dan KK.
Buat masyarakat yang belum dapat bantuan harus bersabar karena sebentar lagi cair.
Pandemi Covid-19 yang belum hilang membuat pemerintah masih menyalurkan beberapa bantuan untuk masyarakat.
Ada beberapa bantuan yang akan disalurkan bulan Mei ini dan setelah Lebaran 2021.
Sempat dikabarkan bakal berakhir di bulan April, ternyata beberapa jenis bantuan ini masih akan berlanjut.
Ada 5 program bantuan yang masih akan dilanjutkan sampai bulan Mei mendatang.
Sehingga masih ada kesempatan bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan.
Bantuan yang diberikan cukup beragam mulai dari modal usaha sampai dengan sembako alias bahan makanan sehari-hari.
Apa saja bantuan yang akan tetap cair bulan Mei nanti? Yuk simak informasi berikut ini.
Pemerintah melalui sejumlah kementerian terkait akan meneruskan sejumlah bantuan pada Mei 2021.
Setidaknya, masih ada lima bantuan yang bisa diterima masyarakat pada Mei 2021.
Misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT UMKM, BLT Dana Desa, dan diskon listrik dari PLN.
Sementara itu, untuk Bansos Tunai Rp 300 ribu resmi dihentikan alias tak lagi disalurkan pada Mei 2021.
Dengan adanya sejumlah bantuan ini diharapkan dapat menggenjot daya beli dan konsumsi masyarakat jelang Lebaran 2021.
Masyarakat pun dapat mengecek apakah ia mendapat sejumlah bantuan ini lewat situs yang disediakan pemerintah.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:
a. Kriteria komponen kesehatan
– Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
– Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak
b. Kriteria komponen pendidikan
– Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
– Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
– Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
– Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
– Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
– Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:
– Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000
– Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000
– Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
– Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000
– Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000
– Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000
– Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH, dapat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)