Cuma Jenis KTP Ini yang Bisa Dapatkan BPNT Rp200 Ribu dari Kemensos, Siapa Saja?

Masyarakat bisa senang karena penyaluran HHBK atau bantuan pangan nonmoneter masih berlangsung hingga saat ini.

BPNT, yaitu bantuan sosial rutin yang diberikan setiap bulan dengan nilai nominal Rp 200.000 per penerima manfaat.

Namun, tidak semua masyarakat akan menerima BPNT Rp200.000 setiap bulan. Pasalnya, bansos ini hanya diberikan kepada enam pemegang KTP tertentu.

Pemegang KTP yang akan menerima Rp 200.000 BPNT setiap bulannya, bisa mengecek statusnya dengan mengakses tautan resmi Kementerian Sosial, yaitu Cekbansos.kemensos.go.id. Lantas, pemegang KTP seperti apa yang akan menerima Rp 200.000 BPNT setiap bulannya dari Kementerian Sosial?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pemerintah telah menganggarkan Rp 45,12 triliun untuk 18,8 juta keluarga KPM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Seperti bantuan sosial lainnya, BPNT Rp 200.000 setiap bulan ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penyaluran bantuan ini dapat merata di antara masyarakat yang benar-benar layak dan membutuhkan.
Sesuai dengan namanya, BPNT tidak menerima uang tunai dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa saldo Rp 200.000 untuk belanja kebutuhan pokok berupa beras, telur, ayam, daging dan buah di e-warong atau ditunjuk. agen. .

Namun sebagaimana dijelaskan di atas, BPNT senilai Rp 200.000 ini hanya diberikan kepada pemegang KTP tertentu. Apa pun?

1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Indonesia yang aktif, berbadan hukum dan terdaftar di Dukcapil

2. Diklasifikasikan sebagai miskin atau rentan

3. Bukan anggota TNI, ASN dan Polri

Empat. Masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos atau Cekbansos.kemensos.go.id link sebagai penerima BPNT.

Begini penjelasan pemegang KTP yang berhak menerima BPNT sebesar Rp 200.000 setiap bulan dari Kementerian Sosial.***

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *