Daftar Website dan Aplikasi yang di Blokir oleh Kominfo

  • Share
Daftar Blokir Kominfo

Daftar Blokir Kominfo. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memenuhi janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak mendaftar dan mematuhi aturan untuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta.

Pemblokiran platform digital yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang dilakukan pada hari Sabtu 30 Juli 2022 pukul 00:00 WIB malam ini.

Terpantau sejak Sabtu pagi, hingga hari ini, Kominfo telah memblokir delapan Website layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game.

Berikut daftar Website dan aplikasi yang diblokir oleh Kominfo:

yahoo
PayPal
Epic Games (platform distribusi game)
Steam (platform distribusi game)
dota (permainan)
Serangan Balik (permainan)
asal (EA)
Xandr.com

Delapan platform digital diblokir oleh Kominfo karena tidak terdaftar di Kominfo setelah surat peringatan tersebut. Kewajiban pendaftaran ini merupakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE). Dalam kebijakan PSE Kominfo, jika Anda tidak segera mendaftar sebelum batas waktu, PSE Lingkup Pribadi akan dianggap ilegal dan akses ke layanan di Indonesia dapat diblokir. (Kata kunci : Daftar Blokir Kominfo)

Layanan keuangan PayPal sebenarnya terdaftar dan terdaftar di Website web PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun, ditemukan bahwa PayPal tidak memiliki akses ke aplikasi yang diblokir dan malah terdaftar sebagai Website terlarang di Website web Kominfo Positive Trust.

PayPal tampaknya baru terdaftar pada Jumat malam setelah Kominfo mengidentifikasi layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang sejauh ini tidak terdaftar.

Pemblokiran yang tidak adil

Dengan pantauan KompasTekno, website dan aplikasi yang diblokir Kominfo tidak bisa lagi diakses saat menggunakan koneksi mobile internet, seperti by.U, Telkomsel, dan XL Axiata. Namun, delapan Website web dan aplikasi ini belum sepenuhnya diblokir.

Pasalnya, tim KompasTekno masih bisa membuka Website fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic dan Biznet.

Blok dapat dibuka ketika…

Bahkan jika mulai memblokir, akses ke platform digital yang diblokir masih dapat dibuka kembali. Ini karena itu hanya blok sementara. Seperti diberitakan sebelumnya, Kominfo mengonfirmasi bahwa platform digital yang nantinya akan diblokir dapat mengajukan normalisasi untuk membuka blokirnya.

Caranya adalah dengan menyelesaikan pendaftaran PSE Anda melalui pendekatan Online Single Risk Submission (OSS-RBA).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *