Diperintahkan Antar Uang Tunai Rp 800 Juta ke Kemensos, Saksi Ketakutan dan Menunggu di Mushala

Seorang saksi bernama Nuzulia Hamzah menyebut dirinya sempat ketakutan saat diminta mengantar fee Rp 800 juta untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Nuzulia adalah broker perusahaan penyedia paket bantuan sosial (bansos) yaitu PT Tigapilar Agro Utama.

Ia diminta menyerahkan uang tersebut oleh Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

“Pada saat saya telfon Pak Ardian, Pak Ardian bilang ‘Ibu saja yang nyerahin. Harus hari ini, kalau enggak nanti salah lagi. Takut invoice-nya telat dibayar lagi’,” sebut Nuzulia Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/6/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

“Terus saya enggak berani untuk menyerahkan itu (uang),” sambunngnya.

Adapun Nuzulia bersaksi untuk dua terdakwa yaitu Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.

Kemudian rekan Nuzulia, Handy Rezangka yang sedang berada di rumahnya menawarkan diri untuk mengantar Nuzulia menyerahkan uang tersebut ke Kemensos.

Saat tiba di Kemensos, Nuzulia menuturkan bahwa ia hanya menunggu di mushala Kemensos.

Sementara itu, yang memberikan uang Rp 800 juta pada Matheus Joko adalah Handy.

Nuzulia mengaku uang itu dibawa dengan menggunakan tas dengan pecahan Rp 100 ribu.

“Uangnya ditaruh di dalam tas Pak. Pecahan Rp 100.000. (Total) Rp 800 juta cash Pak,” terang Nuzulia dalam persidangan.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi kesaksian Nuzulia pada Handy. Handy membenarkan kesaksian itu.

Ia menceritakan bahwa uang Rp 800 juta diserahkan di Gedung Kemensos lantai 3 tepatnya di ruang kerja Matheus Joko.

“Saya kenalin diri terus saya kasih Pak Joko. Habis itu Pak Joko manggil stafnya, duit itu dipindahinlah, terus tasnya saya bawa lagi. Setelah itu, dikembaliin tasnya, saya turun, pulang,” ungkap Handy.

Saat hendak pulang, Handy mengaku diberi uang Rp 1 juta oleh Matheus Joko untuk biaya bensin.

“Habis saya dikasih tas, saya dikasih uang transport Rp 1 juta, itu uang dari laci Pak Joko. Saya terima, ya rezeki menurut saya,” ucap dia.

Dalam perkara ini diketahui Majelis Hakim telah memvonis dua terpidana yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja.

Serta Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya dianggap terbukti telah melakukan suap pada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Pada perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima uang fee dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu diterima Juliari dari 109 perusahaan yang terlibat dalam pengadaan bansos.

Artikel asli : kompas.com

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *