Fenomena Uang Lama Dijual Mahal, Uang Kertas Rp500 Jadi Incaran Kolektor Sampai Dibanderol Rp100 Juta Selembar

Fenomena uang lama yang dijual mahal tengah mencuri perhatian publik Tanah Air.

Selembar uang lama yang tak lagi bisa digunakan untuk jual-beli ternyata bisa dibanderol dengan harga berlipat ganda ketimbang nominal aslinya.

Seperti halnya uang kertas nominal Rp500 bergambar orang utan yang dirilis Bank Indonesia (BI) pada tahun 1992.

Berdasarkan penelusuran Pikiran-Rakyat.com dari situs marketplace, uang kertas nominal Rp500 tersebut ditawarkan dengan harga beragam.

Ada yang menjualnya seharga Rp25-35 ribu per lembar.

Akan tetapi, ada pula yang menjualnya dalam bentuk set dengan uang lama lainnya.

Menariknya, harga tersebut masih masuk dalam kategori termurah.

Pasalnya, ditemukan penjual di marketplace yang memasang harga fantastis untuk selembar uang kertas nominal Rp500.

Contohnya toko Zizuzastore dari Jakarta Utara.

Lewat akun marketplace miliknya, toko ini menawarkan uang kertas nominal Rp500 bergambar orang utan tahun 1992.

Bukan sembarangan, satu lembar uang kertas berwarna hijau tersebut dibanderol seharga Rp100 juta!

Harga ini 200.000 kali lipat lebih mahal ketimbang nominal asli uangnya.

Uang lama Rp500 dijual dengan harga ratusan juta di marketplace
Uang lama Rp500 dijual dengan harga ratusan juta di marketplace

Tak mengherankan apabila fenomena uang lama yang dijual mahal terjadi di masyarakat.

Ini karena uang kertas tersebut sudah dicabut peredarannya oleh BI sejak puluhan tahun lalu.

Alhasil, keberadaannya kini menjadi langka dan diincar oleh para kolektor.

Mengutip situs resmi bi.go.id, uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku.

Masyarakat dapat menukarkan uang kertas atau koin yang sudah ditarik BI selama jangka jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Masyarakat dapat pula menukarkannya di kantor bank umum atau kantor BI seluruh Indonesia selama periode 5 tahun pertama.

5 tahun berikutnya, penukaran hanya dapat dilakukan di kantor BI.

Setelahnya, uang kertas atau koin yang sudah resmi dicabut tidak dapat ditukarkan lagi.

Kembali melansir bi.go.id, terdapat uang kertas nominal Rp500 lainnya yang telah dicabut BI hingga dapat dikategorikan uang langka.

Uang tersebut adalah uang kertas Rp500 bergambar bunga bangkai keluaran tahun 1982 dan tanggal pencabutannya pada 1 Mei 1992 silam.

Selain itu, ada pula uang kertas Rp500 bergambar kijang yang dirilis BI tahun 1988.

Seperti halnya uang kertas nominal Rp500 lainnya, uang ini resmi dicabut sejak 25 September 1995.

Artikel asli : pikiran-rakyat.com

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *