Gara-gara Pinjaman Online, Presiden Jokowi Akan Digugat

Jeanny menuturkan bahwa saat ini belum ada proses penyelesaian masalah dan penjatuhan sanksi yang layak jika konsumen mengadukan permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan pinjaman online kepada lembaga negara terkait.

Padahal, menurut catatan LBH Jakarta, persoalan-persoalan ini memberikan dampak tambahan kepada korban pinjaman online. Diantaranya adalah para korban mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bercerai karena penagihan dilakukan kepada keluarga ipar, trauma dan bunuh diri karena tidak sanggup menahan beban psikologis.

Lemahnya regulasi mengenai praktik pinjaman online (pinjol) yang berlaku di Indonesia ditambah kurangnya pengetahuan akan literasi keuangan digital di masyarakat telah menimbulkan banyaknya korban yang berjatuhan akibat praktik tersebut.

Melihat situasi kondisi yang mengkhawatirkan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat regulasi yang dapat mengakomodir kebutuhan perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi para konsumen pinjaman online.

Artikel asli : suara.com

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *