Honorer Dialihkan ke Mana? Akankah Terjadi Pengangguran Massal Jika Rekrutmen PPPK 2022 Besar-besaran Gagal

  • Share

Rizki Safar Rahmat, Ketua Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) mempertanyakan niat pemerintah memberhentikan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Perintah menghapus honorer tersebut sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022.

Hal itu juga diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018.

Dalam PP tersebut, penerapan lima tahun pada  pasal 99 ayat 1 jatuh  pada 28 November 2023, yang mewajibkan pegawai badan publik hanya untuk PNS dan PPPK.

“Pertanyaannya apakah penuntasan tenaga honorer dan pengadaan aparatur sipil negara sesuai kebutuhan dengan jumlah ASN seharusnya selama ini? lalu, pemerintah akan memberhentikan pegawai honorer.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah masih memiliki banyak layanan publik, terutama layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, diisi oleh pegawai honorer atau non-ASN, yang sangat diperlukan karena kurangnya pegawai di instansi pemerintah yang berstatus PNS ataupun PPPK.

Rizki mengatakan pelayanan publik tidak akan berjalan maksimal, terutama di bidang pendidikan, tanpa adanya pegawai horer atau non-ASN.

Dikatakannya, meskipun masih banyak guru honorer yang belum terwujud dan tidak terjamin kesejahteraannya, namun mereka telah mengabdikan diri untuk mencapai tujuan pendidikan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.

Rizki jelas mempertentangkan hal ini dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 40 (1) tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak atas jaminan penghasilan dan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai. Selain itu, kata dia, pendidikan di Indonesia akan menghadapi perubahan kurikulum 2022 dengan menerapkan kurikulum mandiri sebagai upaya pemulihan pembelajaran.

Kemandirian tidak hanya menyangkut pengembangan kurikulum, tetapi juga kemandirian sumber daya manusia di bidang pendidikan, khususnya guru dan tenaga pengajar (tendik), harus diperhatikan.

“Guru dan tendik harus merdeka secara lahir dan batin,” katanya.

Rizki berpendapat bahwa implementasi kurikulum atau proses pembelajaran yang terbaik harus dilakukan oleh guru sebagai fasilitator pembelajaran.

Pemerintah harus menjamin hak kesejahteraan bagi seluruh guru honorer dan teknisi yang akan diangkat menjadi ASN PPPK pada 2022. Rizuki menegaskan, pemerintah pusat dan daerah perlu segera mengimplementasikan rencana strategis dalam waktu dekat untuk mengatasi masalah yenaga honorer, yakni pendataan honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Menurut Rizuki, data ini dapat dijadikan dasar untuk PPPK 2022 yang mencerminkan kebutuhan dan partisipasi honorer saat ini. Selain itu, kami akan mengalokasikan anggaran untuk belanja pegawai yang diperlukan untuk berinteraksi dengan semua pemerintah daerah.

Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman tentang gaji dan tunjangan PPPK. Selain itu, pola rekrutmen PPPK 2022 harus disederhanakan untuk merekrut dan mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK. Ia berharap penyelesaian tenaga honor tersebut dapat diselesaikan secepatnya, karena kebutuhan ASN semakin meningkat.

Di sisi lain, banyak PNS yang akan pensiun dalam lima tahun ke depan, sehingga kebutuhan dan perekrutan pegawai ASN seimbang.

“Kalau pelantikan PPPK tahun 2022 tidak banyak, mau dibawa ke mana honorer saat ini?

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *