Ini Kriteria Warga yang tidak Perlu Jalani Vaksinasi Covid

  • Share

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac.

Ketua Rumpun Kuratif Satgas Covid-19 Jawa Timur, dr. Joni Wahyuhadi menyatakan, ada beberapa kriteria masyarakat yang tidak perlu menjalani vaksinasi Covid-19. Di antaranya orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 atau penyintas.

Joni menjelaskan, orang yang pernah terjangkit Covid-19 tubuhnya secara alami akan membentuk antibodi.

Hal itu pula yang menyebabkan para penyintas Covid-19 dapat mendonorkan plasma darahnya ketika telah dinyatakan negatif Covid-19. Plasma darah tersebut diyakini mampu membantu pasien Covid-19 yang lain.

“Pada prinsipnya vaksinasi itu bertujuan untuk menimbulkan antibodi. Antibodi itu timbul jika sudah kemasukan virus. Kalau sudah kemasukan virus, timbul antibodi, maka tidak perlu divaksin,” ujar Joni di Surabaya, Selasa (12/1).

Selain para penyintas Covid-19, vaksinasi juga tidak diperlukan pada anak di bawah 17 tahun. Pria yang juga menjabat Dirut RSUD dr. Soetomo itu menyebutkan, vaksinasi hanya diperuntukan bagi masyarakat dengan rentang usia 18 hingga 59 tahun.

Anggota Gugus Kuratif Satgas Covid-19 Jatim dr Makhyan Jibril Al Farabi menambahkan, kementerian kesehatan telah menurunkan petunjuk teknis tentang vaksinasi.

Selain orang yang pernah terpapar Covid-19, ibu hamil juga tidak boleh divaksinasi.

“Kemudian penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) selama tujuh hari terakhir, riwayat alergi berat, kelainan darah, jantung koroner, autoimun, penyakit ginjal, penyakit rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid/hipotiroid karena autoimun, kanker, diabetes, HIV dan penyakit paru tidak bisa dilakukan vaksinasi,” kata Jibril.

Artikel asli : republika.co.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *