Jelang Larangan Mudik, Polisi Tangkap Puluhan Travel Gelap

  • Share

Meski belum masuk masa larangan mudik lebaran 2021, puluhan mobil pemberi jasa travel gelap diamankan polisi lantaran tak memiliki izin mengangkut orang.

“Travel gelap sudah puluhan kita tangkap, lagi dikumpulin. Jumat [kita] ekspose,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, tanpa merinci jumlah detailnya, saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).

Pihaknya memang telah mulai menindak para penyedia jasa travel gelap meski larangan mudik belum berlaku. Sebab, penyedia travel gelap itu sebenarnya juga melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Yakni, Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini diketahui mengatur soal izin penyelenggaran angkutan orang.

“Travel gelap pelanggaran lalu lintas, tidak harus menunggu larangan mudik,” ucap Sambodo.

Penindakan ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak penyedia jasa travel gelap.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *