Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum 2023 akan naik. Kepastian itu karena memperhitungkan tingkat inflasi yang naik dan secara otomatis membuat biaya hidup semakin mahal.
“Kalau naik turun upah minimum kan ikuti inflasi. Inflasi naik nah kurang lebih naik juga ya,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Senin (31/10/2022).
Sayangnya Indah belum mau memberi bocoran berapa kenaikan upah minimum 2023. Dia meminta semua pihak menunggu pada saatnya nanti diumumkan secara resmi.
“Angka pastinya kita nunggu data-data BPS masuk ke Kemnaker ya,” ujarnya.