Kapolri Listyo Sigit Resmi Luncurkan Tilang Elektronik Nasional Tahap I

  • Share

“Ini juga program yang menjadi perhatian Bapak Presiden (Jokowi), di mana beliau berharap bahwa kami semua khususnya Polri bisa membangun sistem dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi,” kata Kapolri Listyo Sigit.

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus. Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem.

Acara peluncuran tilang elektronik atau tilang ETLE ini juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, dan sejumlah pejabat lainnya.

Artikel asli : tempo.co

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *