Tersangka kasus test usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab, divonis bersalah lakukan tindak pidana ikut serta lakukan penayangan informasi berbohong dan munculkan kerusuhan.
Vonis Habib Rizieq dibacakan majelis hakim di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
“Mengatakan Muhammad Habib Rizieq Shihab bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan lakukan tindak pidana penjara 4 tahun,” tutur Hakim Ketua Khadwanto.
Habib Rizieq dipandang menyalahi Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih enteng dari yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pemikirannya, majelis hakim memandang elemen penebaran berita berbohong dan membuat kerusuhan sudah tercukupi.
Hakim menyentuh sebuah video yang ditayangkan Kompas TV berisi pengakuan Habib Rizieq Shihab berkenaan referensi saat perawatan di RS Ummi Bogor. Dalam video itu, Habib Rizieq akui telah pada keadaan baik dan sehat.
Walau sebenarnya, Habib Rizieq saat datang di RS Ummi Bogor sempat jalani swab antigen dengan hasil reaktif. Ini dijumpai Habib Rizieq. Hingga, status Habib Rizieq waktu itu ialah pasien probabel Covid-19, sekalian menanti hasil PCR tes yang sudah dilakukan oleh team MER-C.
“Majelis hakim berkeyakinan jika tersangka telah siarkan pernyataan berita berbohong karena tersangka sendiri di saat itu ialah pasien probabel,” sebut Hakim.
Disamping itu, berkaitan pasal membuat kerusuhan, hakim berasumsi Habib Rizieq mengetahui jika berita berbohong yang dipublikasikannya itu akan berpengaruh semakin besar karena dianya ialah figur figur agama dengan penganut dengan jumlah besar.
Apa lagi, pengakuan itu dikatakan Habib Rizieq di tengah-tengah wabah Covid-19.
“Hingga, majelis hakim memiliki pendapat, perlakuan tersangka kelompok menyengaja dalam peluang karena itu elemen menyengaja membuat kerusuhan tercukupi,” sebut Hakim.
Atas vonis ini, Habib Rizieq dan jaksa sama ajukan banding.
Jaksa awalnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus test usap di RS Ummi.
Habib Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan menyalahi tuduhan primer, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.