Karyawan Giant Dihantui PHK, Intip Perhitungan Pesangonnya

  • Share

PT Hero Supermarket Tbk (HERO) memastikan akan memberikan pesangon kepada para karyawan di gerai Giant yang terkena Pemutusan hubungan Kerja (PHK). Keputusan PHK, buntut dari aksi korporasi perusahaan yang menutup seluruh Gerai Giant akhir Juli mendatang.

Head of Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto sebelumnya mengatakan, karyawan yang terdampak kebijakan PHK itu akan menerima kompensasi sesuai jumlah yang direkomendasikan UU Cipta Kerja.

“Kami akan memberikan kompensasi di atas jumlah yang direkomendasikan di UU Cipta Kerja serta surat referensi untuk membantu masa transisi mereka,” tutur Diky.

Berdasarkan catatan VIVA, dikutip Rabu 2 Juni 2021, dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020, tidak menghapus sistem pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK. Pesangon tetap dikeluarkan seusai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Hanya saja, besarannya diturunkan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, besaran maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh adalah 32 kali upah. Sedangkan, kini dalam UU Cipta Kerja maksimal uang pesangon yang wajib diberikan hanya sebanyak 25 kali upah.

Dijelaskan secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 19 kali upah bulanan buruh ditambah dengan 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Jaminan itu berasal dari Pemerintah.

UU Cipta Kerja dalam Bab IV juga menegaskan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang pesangon. Selain uang pesangon juga diatur mengenai pemberian uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima buruh atau pekerja.

Simulasi pesangon

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *