Kriteria Pekerja Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

  • Share

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan skema bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji dan kriteria calon penerima bantuan. Rencananya, bantuan Rp500 ribu per bulan akan diberikan untuk dua bulan sehingga totalnya Rp1 juta per penerima.

Untuk dapat menerima BLT, kriteria pertama yang harus dipenuhi adalah pekerja berstatus WNI dan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, maka batas UMK akan dijadikan batas kriteria upah.

Ketiga, memiliki rekening bank. Keempat, pekerja terdaftar sebagai pengiur BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021. Kelima, pekerja tergolong sebagai buruh di sektor terdampak dan masuk dalam sektor non-esensial dan non-kritikal di wilayah penerapan PPKM Level 4.

Sektor terdampak yang dimaksud adalah sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Bila memenuhi kriteria tersebut, maka pekerja berhak diajukan sebagai calon penerima BLT Kemnaker.

“Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN),” jelas Ida pada konferensi pers daring, Rabu (21/7).

Ida menjelaskan bahwa data calon penerima akan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai data merupakan yang paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT. Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan kepada Kemnaker.

Oleh karena itu, ia mengimbau pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BLT menyasar kepada 8,8 juta pekerja, sehingga diestimasikan akan dibutuhkan anggaran senilai Rp8,8 triliun. Padahal, Kementerian Keuangan menganggarkan Rp10 triliun untuk mendukung program BLT subsidi gaji.

Sementara, sisa Rp1,2 triliun dari anggaran akan dialokasikan untuk Program Kartu Prakerja pada tahun ini. Dengan demikian, program Kartu Prakerja tahun ini akan mendapatkan anggaran Rp21,2 triliun.

Ani menekankan bahwa program diberikan untuk mencegah terjadinya PHK di sektor non-esensial dan non-kritikal, sehingga hanya pengusaha yang tidak melakukan PHK terhadap pekerjanya saja yang dapat mengajukan BLT ini.

“Dengan catatan perusahaan tidak boleh melakukan PHK, program BLT pekerja tambahan Rp10 triliun untuk mencegah agar tidak terjadi PHK,” pungkasnya.

Artikel asli : cnnindonesia.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *