Melanggar Prokes di Surabaya Cewek Ini Disuruh Joget, Ahli Hukum Sebut: Itu Perbuatan Tidak Terpuji

  • Share

Pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Surabaya dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 150 ribu. Sanksi lainnya joget-joget.

Aturan yang diberlakukan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum lulusan Universitas Narotama Surabaya, Sunarno Edy Prabowo. Ia menilai sanksi berupa denda atau joget sama dengan menista seseorang untuk berbuat tak sepatutnya.

“Itu tidak boleh, karena secara langsung diproses sanksinya. Petugas itu ya melanggar hukum yang ada di situ. Itu bertentangan dengan hak asasi manusia,” papar Cak Bowo sapaan akrabnya, Kamis (14/1/2021).

Malahan, petugas yang ada di lapangan itu lah yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Bahkan petugas dinilainya bisa mendapatkan sanksi lebih berat daripada masyarakat biasa.

Menurut Cak Bowo, hukuman joget tak memiliki dasar hukum yang mengaturnya. Sehingga pemerintah terkesan seenaknya memberikan sanksi bagi pelanggar. Termasuk juga denda yang diberlakukan selama PPKM adalah bentuk gratifikasi.

“Uang itu dikemanakan. Kalau ada sesuatu berhubungan dengan denda itu masuk pada kas negara, pada keuangan negara,” katanya.

Harusnya, lanjut Bowo, pemerintah bisa menggunakan dasar hukum yang sudah ada untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan bisa dipakai acuan atau bisa dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu sebagai pijakan hukum.

“Semua bentuk pelanggaran hukum di negeri ini harusnya diselesaikan melalui proses peradilan. Hasil keputusan pengadilan yang jadi pertimbangan sanksinya. Jadi tidak sak karepe dewe (seenaknya sendiri) hukum itu,” katanya.

Sekedar diketahui, seorang perempuan yang mengendarai mobil terjaring razia protokol kesehatan di hari kedua PPKM. Dia dihukum dengan sanksi joget di depan petugas pada Selasa (12/1/2021) pagi

Perempuan yang memiliki identitas Elis itu kedapatan petugas tak mengenakan masker dengan benar saat berkendara. Dia mengaku kapok setelah mendapat sanksi berjoget oleh petugas di lokasi razia, Bundaran Waru Sidoarjo.

Artikel asli : suara.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *