Seluruh masjid di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dilarang menggelar shalat Id pada saat perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah pada 13 Mei 2021.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, larangan itu dikeluarkan karena saat ini Palembang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Zona merah menandakan bahwa wilayah Palembang memiliki tingkat risiko penularan virus corona yang tinggi.
Selain itu, hasil rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menginstruksikan hal yang sama untuk seluruh daerah yang masuk dalam kategori risiko tinggi kasus Covid-19.
“Kita satu komando, tidak ada shalat Idul Fitri di masjid. Solusinya ya kita shalat bersama di rumah,” kata Harno usai menggelar rapat, Senin (3/5/2021).
Harno menjelaskan, meski pelaksanaan shalat Id ditiadakan, ia tak melarang warga untuk tetap melanjutkan shalat tarawih berjemaah di masjid selama Ramadhan.
Sebab, memasuki akhir Ramadhan, para jemaah masjid sudah berkurang dengan sendirinya.
Ia pun meminta peran serta masyarakat untuk memaklumi kondisi tersebut, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Selain itu, Harno akan mengetatkan protokol kesehatan di setiap kecamatan.
Sebab, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Palembang masih berlangsung.
“Bukan hanya pemerintah saja, seluruh masyarakat juga harus ikut berperan menghadapi Covid-19 ini,” ujar Harno.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah menambahkan, ada 1.200 masjid dan mushala yang tersebar di 18 kecamatan.
Masjid dan mushala itu akan diberikan sosialisasi terkait larangan untuk menggelar shalat Id.
“Kami akan kirim surat ke seluruh masjid dan mushala agar tidak menggelar shalat Id. Kita ikuti intruksi dari Pemkot Palembang,” kata Deni.
Menurut Deni, shalat Id merupakan shalat sunah. Dengan demikian, pelaksanaannya bisa dilakukan di rumah.
“Karena shalat Idul Fitri merupakan shalat sunah, sebaiknya dahulukan dulu wajib, baru sunah,” kata Deni.
Artikel asli : kompas.com