Pasangan Bukan Muhrim Dicambuk Masing-masing 100 Kali, Menangis dan Minta Berhenti

  • Share

Tim Kejaksaan Negeri  Lhokseumawe menggelar eksekusi hukum cambuk untuk pasangan bukanpasangan muhrim di di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore.

Pasangan itu yakni JU warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dan wanita berinisial WA, warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Keduanya masing-masing menerima 100 kali cambuk.

Saat eksekusi, JU beberapa kali minta berhenti. Sedangkan WA bahkan sempat menangis dan meminta berhenti.

Setelah diperiksa kondisi kesehatannya, keduanya menjalani eksekusi cambuk hingga genap 100 kali.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis kepada wartawan di lokasi, menyebutkan, keduanya melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun (peraturan daerah) Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat.

Mahkamah Syariah Lhokseumawe memututuskan keduanya terbukti berbuat meusum dan dihukum masing-masing 100 kali cambuk di depan umum.

“Keduanya berselingkuh. Pria masih lajang, sedangkan wanitanya berstatus memiliki suami,” kata Muklis.

Dia menyebutkan, meski di tengah pandemi Covid-19, jaksa tetap menggelar ekskekusi hukuman cambuk dengan menerapkan protokol kesehatan.

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *