Penjelasan Ma’ruf Soal Vaksin Tak Halal Harus Distempel MUI

  • Share

Wakil Presiden sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin melontarkan pernyataan menggelitik dalam sebuah bincang bersama anggota Tim Satgas Covid-19, Reisa Broto Asmoro.

Ma’ruf dalam pernyataannya menyebut, penggunaan vaksin virus corona (Covid-19) tetap harus berdasar ketetapan Majelis Ulama Indonesia sekalipun dinyatakan tidak halal.

“Maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat, tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa iya, ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” ujar Ma’ruf dalam bincang daring yang disiarkan YouTube BNPB itu, Jumat (16/10).

Menurut dia, stempel MUI itu penting dilakukan guna mengetahui bahwa vaksin Covid-19 tersebut dipakai dalam keadaan darurat karena vaksin yang halal belum ditemukan.

Ma’ruf menjelaskan, kasus demikian pernah terjadi kala vaksin untuk meningitis juga belum ditemukan. Berkaca dari kasus itu, menurut dia, meskipun tak halal, vaksin tetap boleh dipakai karena mencegah dampak lain yang lebih berbahaya.

“Seperti meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan, akan timbulkan penyakit atau penyakit berkepanjangan,” katanya

Dalam ajaran Islam, Ma’ruf menerangkan, menjaga jiwa termasuk salah satu kewajiban dan menjadi tujuan syariat, selain kewajiban menjaga agama yang diutamakan.

Namun dalam keadaan darurat seperti pandemi, Ma’ruf menyebut menjaga jiwa bisa lebih penting dan diutamakan daripada menjaga agama.

“Karena apa? menjaga jiwa enggak ada alternatif, maka harus diutamakan. Dalam agama, kerjakan salat, ada kemudahan-kemudahan,” ujar dia.

Ma’arif menegaskan pemerintah saat ini tengah serius menyiapkan vaksinasi Covid-19 yang diperkirakan baru dilakukan awal 2021

Rencana vaksinasi itu juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken Presiden Joko Widodo, 5 Oktober lalu.

Proses pengadaan vaksin itu bakal dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero). Sementara jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

Jokowi sebelumnya juga menargetkan bahwa program vaksinasi Covid-19 bakal dilakukan pada akhir 2020. Cara itu dilakukan pemerintah baik mandiri maupun bekerja sama dengan negara lain seperti China dan Uni Emirat Arab.

Artikel asli : cnnindonesia.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *