Polda Banten berhasil mengungkap produksi sampo dan minyak rambut palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Ribuan renteng saset sampo dan minyak rambut palsu menggunakan merek terkenal seperti Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder serta Gatsby itu disita dari pabrik milik HL (28) warga Medan, Sumatra Utara.
Produk sampo dan minyak wangi palsu tersebut rupanya sudah beredar di wilayah Banten, Palembang, hingga Lampung sejak tiga tahun lalu.
Bagaimana cara membedakan sampo asli dan palsu?
Sampo dan minyak rambut buatan HL dinilai sangat sulit dibedakan secara kasat mata karena identik dengan yang asli.
Namun, Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko membeberkan cara membedakan antara sampo asli dan palsu.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Condro mengatakan, jika dilihat dari kemasan secara teliti, terlihat tidak rapi antara satu saset dengan saset lainnya dalam satu renteng.
“Kemasannya jika diliat dari sambungan antara saset kalau yang palsu tidak rapi, ada keliatan lobang, kalau asli rapat,” kata Condro kepada wartawan di Mapolda Banten. Jumat (31/12/2021).
Cairan hingga bau harum
Jika dibuka, kata Condro, cairan isi sampo yang palsu encer dan warnanya tidak pekat atau tegas. Sedangkan sampo asli lebih kental dan warnanya tegas
“Jika dicium wanginya beda, yang palsu lebih menyengat dibandingkan yang asli,” ujar Condro.
HL menggunakan bahan baku untuk membuat sampo dan minyak rambut seperti soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, kemasan sampo yang dicetak sendiri.
Masalah kesehatan
Condro menjelaskan, jika sampo dan minyak rambut palsu digunakan masyarakat secara terus menerus akan menimbulkan masalah kesehatan pada kulit hingga mengalami iritasi.
“Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit,” jelas Condro.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan ribuan saset sampo dan minyak wangi dalam kemasan saset siap edar.
Kini, HL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Dia dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Artikel asli : kompas.com
Response (1)