Ari Kuncoro saat ini menjabat di dua institusi, yakni sebagai Rektor Universitas Indonesia dan Wakil Komisaris Utama (Komisaris Independen) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Jabatan rektor UI diemban sejak 4 Desember 2019, sementara posisi Wakil Komisaris BRI dijabat sejak 18 Februari 2020.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, Ari sebagai rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN. Ramai pemberitaan soal rangkap jabatan tidak membuat Ari mundur.
Justru, Presiden Jokowi mengeluarkan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021. Di PP terbaru, Rektor UI hanya dilarang merangkap jabatan jika sebagai direksi di BUMN, BUMD, atau swasta.
Bila mengintip laporan keuangan BRI kuartal I 2021, penghasilan yang diterima Ari sebagai anggota Dewan Komisaris BRI terbilang tinggi. Menghitung gaji dan tunjangan rata-rata 10 komisaris BRI, seorang anggota komisaris seperti Ari bisa memperoleh pendapatan Rp 419,93 juta per bulan. Bila dihitung setahun, Ari mengantongi Rp 5,039 miliar.
Pendapatan tersebut di luar bonus tahunan (tantiem). Pada tahun 2020, Ari sebagai komisaris BRI menerima bonus tahunan sekitar Rp 10,358 miliar. Jika ditotal penghasilan plus bonus, Ari bisa memperoleh sekitar Rp 15 miliar dalam 1 tahun.
Artikel asli : kumparan.com