Andriansyah, saksi pelapor kasus penganiayaan yang menjerat Habib Bahar bin Smith sempat mengungkap motif dibalik laporannya ke pihak Kepolisian. Dalam kesaksiannya di persidangan 27 April 2021 lalu, Andriansyah mengakui sudah berdamai dengan Habib Bahar dan tidak melanjutkan ke proses hukum.
Tiba-tiba, Andriansyah membuat laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar ke polisi. Buntut dari laporan itu, Habib Bahar yang baru memenangkan gugatan hak asimilasinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Belakangan, saksi pelapor Andriansyah mengungkap jika motif pelaporannya karena diiming-imingi sesuatu oleh pihak polisi. Andriansyah dijanjikan diberi rumah dan pekerjaan jika bersedia melaporkan Habib Bahar.
Lantas siapa polisi yang mengimingi-imingi rumah dan pekerjaan kepada Andriansyah hingga dia bersedia menuntut kasus ini ke meja hijau?
Menurut tim Jaksa Penuntut Imum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar terhadap Andriansyah terjadi pada tahu 2018 lalu.
Kejadiannya terjadi di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Jaksa bahkan sempat menghadirkan lima orang saksi yang berdomisili di sekitar lokasi. TKPini masuk ke wilayah hukum Polsekta Tanah Sareal, Polresta Bogor Kota.
VIVA berusaha mengkonfirmasi soal ini kepada Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Namun tak banyak keterangan yang diungkap. Susatyo tidak menjawab saat ditanya siapa polisi yang dimaksud dalam persidangan.
Hanya saja, ia menyebutkan bahwa kasus ini ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
“Ditangani oleh Polda,” katanya singkat saat dikonfirmasi VIVA.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankota saat dihubungi VIVA mengatakan apa yang viral di media sosial soal pengakuan Andriansyah itu memang benar terjadi di dalam persidangan. Sayangnya, Ia juga menolak mengungkap oknum polisi yang memberi iming-iming saksi pelapor.
“Itu fakta persidangan kemarin menurut keterangan saksi korban Ardiansyah yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Semua sudah diungkapkan dalam persidangan terbuka untuk umum di depan majelis hakim pengadilan negeri Bandung,” kata Ichwan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor. Dimana pelapornya adalah korban sendiri.
Sementara itu, soal klaim antara pelaku dan korban telah berdamai, pihak Kepolisian memastikan hingga kasusnya bergulir ke pengadilan belum menerima atau mendapat surat bukti perdamaian antara korban dengan Habib Bahar Smith dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2018.
“Bahwa sudah terjadi suatu penganiayaan di kediamannya (Bahar) di Bogor, jadi intinya surat perdamaian pencabutan itu tidak ada,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Bandung. Dengan demikian, polisi memastikan proses kasus penganiayaan Bahar Smith itu tetap dilanjutkan.