Zona merah Indonesia kembali diperbarui pekan ini. Kali ini terdapat 14 daerah berstatus zona merah atau berisiko tinggi Covid-19.
Berikut ini jumlah masing-masing zona, dikutip dari data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, per 2 Mei 2021:
- zona merah: 14 kabupaten/kota
- zona oranye: 318 kabupaten/kota
- zona kuning: 173 kabupaten/kota
- zona hijau: 9 kabupaten/kota
Pekan sebelumnya tidak ada zona merah di Pulau Jawa, tetapi pada pekan ini zona merah kembali muncul di Jawa.
Adapun daerah di Pulau Jawa yang menjadi zona merah adalah Semarang (Jawa Tengah), Kota Salatiga (Jawa Tengah), Bandung Barat (Jawa Barat), dan Kota Tasikmalaya (Jawa Barat).
Sementara itu, pekan lalu, 18 April 2021, jumlah zona merah mencapai 19 daerah atau meningkat lebih dari dua kali lipat dari pekan sebelumnya.
Terdapat enam daerah yang menjadi zona merah pekan lalu dan pekan ini, yakni:
- Deli Serdang, Sumatera Utara
- Kota Palembang, Sumatera Selatan
- Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan
- Rokan Hulu, Riau
- Kota Pekanbaru, Riau
- Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Zona merah
Berikut ini daftar zona merah per 2 Mei 2021 selengkapnya dilansir dari laman Peta Risiko:
Sumatera Utara
- Deli Serdang
Sumatera Selatan
- Ogan Komering Ulu Timur
- Kota Palembang
- Kota Prabumulih
Riau
- Kota Pekanbaru
- Rokan Hulu
- Kampar
Kalimantan Tengah
- Kota Palangkaraya
- Barito Timur
Jawa Tengah
- Semarang
- Kota Salatiga
Jawa Barat
- Bandung Barat
- Kota Tasikmalaya
Bali
- Buleleng
Wajib shalat Idul Fitri di rumah
Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/5/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing.
Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.