Update Covid-19 di Indonesia: Pulau Jawa Kembali Masuk Zona Merah, Mana Saja?

  • Share

Zona merah Indonesia kembali diperbarui pekan ini. Kali ini terdapat 14 daerah berstatus zona merah atau berisiko tinggi Covid-19.

Berikut ini jumlah masing-masing zona, dikutip dari data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, per 2 Mei 2021:

  • zona merah: 14 kabupaten/kota
  • zona oranye: 318 kabupaten/kota
  • zona kuning: 173 kabupaten/kota
  • zona hijau: 9 kabupaten/kota

Pekan sebelumnya tidak ada zona merah di Pulau Jawa, tetapi pada pekan ini zona merah kembali muncul di Jawa.

Adapun daerah di Pulau Jawa yang menjadi zona merah adalah Semarang (Jawa Tengah), Kota Salatiga (Jawa Tengah), Bandung Barat (Jawa Barat), dan Kota Tasikmalaya (Jawa Barat).

Sementara itu, pekan lalu, 18 April 2021, jumlah zona merah mencapai 19 daerah atau meningkat lebih dari dua kali lipat dari pekan sebelumnya.

Terdapat enam daerah yang menjadi zona merah pekan lalu dan pekan ini, yakni:

  1. Deli Serdang, Sumatera Utara
  2. Kota Palembang, Sumatera Selatan
  3. Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan
  4. Rokan Hulu, Riau
  5. Kota Pekanbaru, Riau
  6. Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Zona merah

Berikut ini daftar zona merah per 2 Mei 2021 selengkapnya dilansir dari laman Peta Risiko:

Sumatera Utara

  • Deli Serdang

Sumatera Selatan

  • Ogan Komering Ulu Timur
  • Kota Palembang
  • Kota Prabumulih

Riau

  • Kota Pekanbaru
  • Rokan Hulu
  • Kampar

Kalimantan Tengah

  • Kota Palangkaraya
  • Barito Timur

Jawa Tengah

  • Semarang
  • Kota Salatiga

Jawa Barat

  • Bandung Barat
  • Kota Tasikmalaya

Bali

  • Buleleng

Wajib shalat Idul Fitri di rumah

Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/5/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing.

Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

“Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja,” ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).

Mematuhi protokol kesehatan

Kedua daerah tersebut masing-masing berstatus daerah rawan tinggi penularan dan rawan sedang penularan Covid-19.

Kemudian, masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjemaah.

Adapun di kedua daerah itu risiko penularan Covid-19 lebih rendah atau bahkan belum ada kawasan yang terpapar sama sekali.

Akan tetapi, pelaksanaan shalat bagi daerah zona hijau dan kuning itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

“Diikuti oleh maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid. Selain itu, jemaah diharapkan membawa perlengkapan sendiri,” imbuh dia.

Adapun zona penularan Covid-19 dapat dicek melalui peta risiko penularan Covid-19 yang bisa diakses oleh masyarakat lewat laman resmi https://covid19.go.id/peta-risiko.

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *