Herry menjelaskan bahwa proses percetakan KK dulunya menggunakan blangko security printing dan rangkap empat lembar.
Lembar pertama adalah KK asli, sementara tiga lainnya menjadi arsip di desa, kecamatan dan RT, sementara yang asli dipegang warga.
Tapi, kini warga bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya memakai kertas HVS, termasuk KK.
“Di lapangan kenapa beredar kertas dipakai bungkus tempe itu bisa jadi bukan dokumen aslinya,” jelasnya.
“Kalau fotokopi kan bisa beredar kemana-mana, warga yang mengurus untuk keperluan apa saja,” lanjutnya.
Sementara terkait dokumen yang sudah tidak terpakai, biasanya dimusnahkan dengan cara dibakar. Terkait keamanan datanya, Herry menjamin NIK dan nomor KK tidak bisa disalahgunakan karena butuh username dan sidik jari untuk mengakses datanya.
Artikel asli : indozone.id