Viral! Puan Maharani Salat Berjamaah Sejajar dengan Lelaki Tanpa Pembatas, Sah atau Tidak Salatnya?

  • Share

Belakangan nama Puan Maharani menjadi buah bibir warganet Indonesia. Bagaimana tidak? Puan baru saja mengunggah sejumlah momen saat dirinya sedang menjalankan salat Idul Fitri berjamaah.

Hal yang menjadi persoalannya adalah, saf atau barisan salat Puan Maharani sejajar dengan lelaki tanpa menggunakan pembatas. Hal tersebut pun langsung menjadi sorotan netizen Indonesia.

Melalui sebuah unggahan foto di akun Instagram @puanmaharani, Ketua DPR itu terlihat melaksanakan salat Idul Fitri bersebelahan dengan lelaki tanpa pembatas yang memisahkan mereka.

Lantas yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah salat yang dilakukan Puan Maharani tetap sah? Karena seperti yang kita ketahui, biasanya wanita berada di belakang lelaki jika bicara soal saf salat.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu, 16 Mei 2021, pendiri Pondok Pesantren Al-Bahjah Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya menyebut bahwa memang seharusnya saf wanita berada di belakang lelaki.

“Salat berjamaah pada dasarnya jika ada lelaki dan wanita, wanita adalah di belakangnya,” ucapnya.

Akan tetapi, sambung Buya Yahya, jika ternyata wanita itu berada di samping atau satu barisan dengan lelaki, seperti yang biasanya terdapat pada musala-musala di kampung, salatnya tetap sah dengan syarat berikut.

“Tidak usah perlu keras-keras, salatnya sah apalagi ada pembatasnya, itu hanya masalah keutamaan harus di belakang lelaki. Kalau sudah ada pembatasnya aman,” ujarnya.

Hanya memang, kata Buya Yahya, ada sebuah riwayat dari Imam Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Puan Maharani tidak sah.

“Ada riwayat dari Imam Abu Hanifah jika salat lelaki dan wanita satu baris safnya, itu batal. Misalnya ada seorang lelaki dan wanita bersebelahan, yang batal adalah yang kiri, kanan, dan depannya saja,” ungkapnya.

Maka dari itu, Buya Yahya menyimpulkan bahwa salat yang dilakukan bersebelahan dengan lawan jenis akan tetap sah, namun harus menggunakan pembatas.

“Masalah salat adalah tetap sah, cuman kalau pengen kesempurnaan ya tadi di belakang. Jika ternyata sudah ada musala-musala yang dibagi dua kanan kiri atau pembatasnya membagi dua, selama ada pembatasnya, aman,” tuturnya.

“Biarpun satu baris makmumnya gak apa-apa, tapi harus ada pembatas yang benar sehingga tidak dirasakan kalau yang sampingnya itu lawan jenisnya,” kata Buya Yahya menambahkan.

Kemudian, dikutip dari Konsultasi Syariah, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sebaik-baik saf (barisan di dalam salat) bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik saf bagi wanita adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang paling depan” (HR. Muslim 132, Tirmidzi, no. 224, dan Ibnu Majah, no. 1000)

Lalu menurut keterangan Syaikhul Islam, “Posisi saf wanita di belakang laki-laki adalah aturan yang diperintahkan. Sehingga ketika wanita ini berdiri di saf lelaki (sejajar dengan lelaki) maka statusnya dibenci. Apakah salat lelaki yang berada di sampingnya itu menjadi batal? Ada dua pendapat dalam madzhab hambali dan mazhab yang lainnya.”

Selanjutnya Syaikhul Islam menyebutkan perselisihan mereka,

Pendapat pertama, salat lelaki yang disampingnya batal, ini pendapat Abu Hanifah , dan pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr dan Abu Hafsh di kalangan ulama hambali.

Pendapat kedua, salatnya tidak batal. Ini pendapat Malik, as-Syafii, pendapat yang dipilih Abu Hamid, al-Qadhi dan yang lainnya. (al-Fatawa al-Kubro, 2/325).

Diantara ulama yang menilai bahwa ini batal, alasannya adalah posisi semacam itu bisa memancing syahwat lelaki.

Ketika salat, manusia sedang bermunajat dengan Allah, karena itu tidak selayaknya terlintas dalam batinnya pemicu syahwat.

Sementara jika sejajar dengan wanita umumnya tidak bisa lepas dari syahwat. Sehingga perintah untuk memposisikan wanita di belakang, termasuk kewajiban salat. Dan jika ditinggalkan maka salatnya batal. (al-Mabsuth, 2/30).

Lebih lanjut, Imam Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa posisi wanita yang berada di depan lelaki saat salat bertentangan dengan sunnah. Karena yang sesuai sunnah wanita di belakang lelaki.

Namun, jika kondisi darurat memaksa seseorang untuk melakukan hal tersebut, maka hukumnya boleh, jika aman dari munculnya fitnah dalam dirinya, seperti syahwat dan lainnya.***

Artikel asli : pikiran-rakyat.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *