“Korban menyebutkan bahwa meminta bantuan di posisi ini lalu share loc (kirim lokasi). Korban pun mendapat bantuan dari warga dan tersangka dapat diamankan,” ujarnya.
Menurut Kapolrestabes, apa yang dilakukan tersangka tidaklah wajar dalam hubungan sosial.
Tersangka melakukan penganiayaan dan percobaan perkosaan.
“Motivasinya akan kami dalami proses penyidikan,” tuturnya.
Ia menuturkan kondisi korban sangat memprihatinkan dan sempat dirawat di rumah sakit selama 5 sampai 6 hari.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, dan pisau untuk mengancam korban.
“Tersangka terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu dihadapan Polisi, Albert pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Namun kasus tersebut tidak dilanjutkan.
“Dulu pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri,” ujarnya.
Artikel asli : tribunnews.com