Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa timur, tangkap seorang aktor ujaran kebencian dan provokator kerusuhan posko pemisahan Jembatan Suramadu sisi Surabaya namanya Umar Fauzi (25).
Umar sebagai masyarakat Daerah Nyiur, Dusun Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dia diperhitungkan sudah lakukan ujaran kebencian lewat sosial media Facebook dengan account Umar Fauzhi Aschal.
Provokator Kerusuhan Suramadu
“Urutan peristiwanya, jika Selasa (22/6) kira-kira jam 16.00 WIB, pemilik account Facebook atas nama Umar Fauzhi Aschal sudah menulis status provokatif yang dicatat di group Berita Bangkalan,” kata Kabid Humas Polda Jawa timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6).
Isi pada status yang dicatat Umar mengeluarkan bunyi, “Sepintas informasi malam hari ini jam 7, berkenaan antara Kabupaten diselenggarakan berkumpul sama yaitu tretan madureh di tanean suramadu yang ucapnya ingin ngerusak atau bakar tenda mendekat tretan”.
Apa yang sudah dilakukan Umar ini, kata Gatot, ialah usaha hasutan dan ajakan ke masyarakat Madura untuk menantang petugas yang lakukan pengatasan Covid-19. Tindakan terdakwa sudah memunculkan pergolakan di tengah-tengah warga.
“Tetapi di tengah-tengah usaha tekan penebaran Covid-19, masih tetap ada warga yang lakukan aktivitas dengan menebarkan informasi yang memunculkan pergolakan di Madura,” ucapnya.
Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa timur juga bergerak amankan Umar yang ketahuan menebarkan ujaran kebencian dengan ajak warga serang petugas di pemisahan di Suramadu.
“Terdakwa ini setiap harinya bekerja sebagai pegawai ekspedisi di daerah Kenjeran, Surabaya. Yang berkaitan seringkali sudah mempublikasikan ujaran kebencian, pola dari aktor sendiri ialah ikutan temannya,” sebut ia.
Saat itu, Wadirkrimsus Polda Jawa timur AKBP Zulham mengutarakan jika modus aktor menyengaja membuat ajakan serangan pos pemisahan di Suramadu. Hal tersebut dia kerjakan di group golongan masyarakat Madura.
“Atas dasar posting itu, anggota lakukan patroli cyber dan dilaksanakan penyidikan dan didapatkan pemilik account dan pada akhirnya ditangkap. Saat di investigasi jika aktor cuman ikutan,” kata AKBP Zulham.
Sesudah sukses ditangkap, aktor menyesali tindakannya dan janji tidak lakukan kembali. Aktor secara terbuka mohon maaf ke semua warga Indonesia terutamanya warga jawa timur.
Atas tindakannya, terdakwa terancam jeratan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan teror paling lama enam tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor satu tahun 1946 dengan sanksi pidana sepuluh tahun. (frd)