“Sudah bayar juga, tapi tetap tidak dapat dapodik,” sebut Rita.
Sementara itu, salah satu siswa SMA Negeri 8 Kota Jambi bernama Rey berharap permasalahan ini cepat selesai, sehingga ia dan teman-temannya dapat bersekolah lagi. (Kata kunci : Anak Sekolah Demo)
“Saya tidak masalah mau sekolah di negeri atau swasta. Tapi jangan sampai orangtua kami keluar uang lagi. Kemarin orangtua saya sudah keluar uang Rp 4 juta untuk masuk di SMAN 8 Kota Jambi,” katanya.
Kemudian, kata Rey, dirinya berharap ada bantuan pemerintah berupa keringanan biaya atau beasiswa, apabila memang tidak bisa sekolah di sekolah negeri.
“Walaupun kami sekolah di swasta, kalau bisa biaya sekolahnya diringankan. Kami keluarga tidak mampu,” tutupnya.
Sedangkan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, berdasarkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 untuk SMA Negeri 8 Kota Jambi itu sekitar 340 anak.
“Jadi sesuai dengan aturan yang ada dan sudah diatur oleh SK dan peraturan menteri pendidikan, sehingga sudah ditentukan untuk anak masuk ke sekolah SMAN 8 Kota Jambi,” katanya.
Kemudian, kata Sudirman, dari peraturan Mendiknas tersebut, dirinya mengatakan, dibuatkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021.
Pemprov Jambi telah membuat regulasi turunan terkait daya tampung penerimaan peserta didik baru untuk SMA dan SMK Negeri untuk tahun ajaran 2021-2022.
Khusus SMA Negeri 8 Kota Jambi, untuk rombelnya 10, setiap rombel tidak boleh melebihi 34 anak.
“Totalnya 340 anak. Di luar itu tidak bisa lagi diterima,” kata Sudirman.
Menurutnya, kata Sekda, 120 siswa-siswi ini akan sangat sulit untuk memperoleh dapodik. Kalau anak-anak tidak memperoleh dapodik, status hukum mereka menjadi ilegal.
“Jika status siswa-siswi ini ilegal maka sangat tidak mungkin untuk mengeluarkan rapor dan ijazah nantinya,” katanya.
Lebih lanjutnya, kata Sekda Provinsi Jambi, pemerintah sepakat untuk menyelamatkan anak-anak ini dengan cara dipindahkan ke sekolah swasta.
Peluang lebih besar ada di sekolah-sekolah swasta yang daya tampungnya belum penuh, sehingga mereka dengan mudah akan mendapatkan dapodik.
“Aturan harus ditegakkan dan tidak boleh dilanggar oleh pemerintah. Jadi bagi anak-anak yang namanya tidak tercatat di dapodik, dengan berat hati harus dipindahkan ke swasta,” katanya.
Dengan adanya kasus ini, kata Sudirman, pemerintah telah memberhentikan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Jambi.
Untuk tahapan awal, kepala sekolah sudah diberhentikan oleh gubernur, sehingga tidak lagi menjadi kepala sekolah.
Sayangnya, pemerintah belum memiliki solusi terhadap 120 anak itu. Menurut Sudirman, anak-anak harus pindah ke swasta dengan biaya ditanggung orangtua siswa masing-masing.
Mereka tidak bisa diberikan beasiswa, kata Sudirman, lantaran untuk keadilan dan kemampuan keuangan daerah juga tidak bisa menanggung biaya sekolah 120 anak.
Untuk diketahui, 120 anak itu masuk dalam kelas non-reguler kepala sekolah. Mereka hanya diajarkan oleh guru honorer, mahasiswa magang, dan kepala sekolah sendiri selama hampir satu semester.
Masalah baru muncul setelah dilakukan pemeriksaan, nama anak sekitar 120 tidak masuk dalam data dapodik, sehingga dianggap ilegal atau tidak terdaftar di SMA Negeri 8 Kota Jambi.
Artikel asli : kompas.com