“Sehingga anak-anak dapat diarahkan untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk hal-hal positif yang mendukung edukasi dan kreatifitas positif. Orang tua tidak boleh abai dengan segala aktivitas anak di dunia siber,” ucapnya.
Seperti diketahui, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, berhasil menangkap pelaku terkait parodi lagu Indonesia Raya. Pelaku berinisial MDF (16), seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masih pelajar.
Penangkapan MDF berawal dari kerja sama Polri dengan PDRM. PDRM awalnya memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. Bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean, yang berada di Indonesia.
Di Indonesia pada Kamis (31/12), tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat bergerak. Polisi pun berhasil menangkap MDF pada pukul 20.00 WIB. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
Artikel asli : detik.com