Lima perbedaan PPPK dan PNS dari gaji hingga Cuti akan diulas dalam artikel ini. Di mana saat sedang ramai adanya pengubduran diri CPNS dan PPPK.
Ratusan CPNS dan PPPK memilih mengundurkan diri. Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi alasan utama pengunduran diri CPNS yang telah lulus seleksi 2021.
Berikut Okezone rangkum dari berbagai sumber 5 perbedaan gaji PPPK dan CPNS, Senin (6/6/2022):
1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja
Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
2. Perbedaan Gaji
Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
3. Rincian Gaji PNS
GOLONGAN I
la: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
lb: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851,800 – Rp2.686.500
GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
GOLONGAN III
Illa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Illb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Illc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Illd: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
GOLONGAN IV
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000