5 Perbedaan PPPK dan PNS dari Gaji hingga Cuti

  • Share

Lima perbedaan PPPK dan PNS dari gaji hingga Cuti akan diulas dalam artikel ini. Di mana saat sedang ramai adanya pengubduran diri CPNS dan PPPK.

Ratusan CPNS dan PPPK memilih mengundurkan diri. Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi alasan utama pengunduran diri CPNS yang telah lulus seleksi 2021.

Berikut Okezone rangkum dari berbagai sumber 5 perbedaan gaji PPPK dan CPNS, Senin (6/6/2022):

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

2. Perbedaan Gaji

Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

3. Rincian Gaji PNS

GOLONGAN I

la: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

lb: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Id: Rp1.851,800 – Rp2.686.500

GOLONGAN II

lla: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

llb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

llc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

Ild: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

GOLONGAN III

Illa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Illb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Illc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Illd: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

GOLONGAN IV

IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *