5 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Dipulangkan, Tetapi…

  • Share

“Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kami tambahkan di BAP, yang bersangkutan akan kami lakukan pemeriksaan lagi. Termasuk yang tiga kemarin juga sama kami pulangkan,” sambung Yusri.

Alasan pemulangan tersebut ialah karena kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukuman penjaranya hanya satu tahun.

“Karena dipersangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimana ancamannya satu tahun, jadi kami wajibkan lapor seminggu dua kali,” ujar Yusri.

Artikel asli : jpnn.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *