Pihaknya juga bakal meminta keterangan petugas kepolisian. Namun ia belum tahu pasti kapan pemanggilan itu dilakukan. “Setelah itu kami juga akan melakukan pemanggilan kepada polisi untuk mendapatkan keterangan,” tutupnya.
Diketahui, enam orang laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meninggal dunia setelah ditembak aparat. FPI menilai tindakan ini merupakan pelanggaran HAM berat karenanya akan ditempuh upaya hukum agar kasus ini tidak lolos.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengatakan penembakan terhadap enam orang tersebut terpaksa dilakukan karena mereka mencoba membahayakan nyawa petugas di lapangan.
Artikel asli : sindonews.com