3. Ditemukan luka di bagian vital
Peristiwa menyedihkan itu terkuak setelah polisi mendapatkan laporan kematian dari Rumah Sakit Panti Wilasa, bahwa ada dugaan kekerasan di bagian bagian vital korban.
“Surat keterangan kematian dari dokter menunjukkan adanya kekerasan di bagian vital maupun dubur anak,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan.
4. Makam dibongkar malam
Atas kejanggalan yang disampaikan dokter, polisi membongkar makam korban di hari yang sama untuk dilakukan autopsi pada pukul 21.40 WIB.
“Dari situ terbukti bahwa ada unsur kematian yang disebabkan kekerasan seksual,” ujar AKBP Donny.
5. Korban kejang 2 jam
Dari hasil penyelidikan polisi mendapat keterangan bahwa pelaku mengakui tetap memaksa darah dagingnya melayani nafsu birahinya meski lemas tak berdaya, bahkan mengalami kejang-kejang.
“Anaknya sempat kejang satu sampai dua jam setelah berhubungan,” ucapnya.
6. Ancaman 20 tahun penjara
Polisi menjerat WD dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman mendekam dibalik jeruji besi selama-lamanya 20 tahun.
Artikel asli : jpnn.com